Home / Hukum & Peristiwa / Kota Bengkulu

Selasa, 18 Agustus 2020 - 12:30 WIB

Penyidik Reskrimsus Polda Bengkulu, Tetapkan Tersangka Proyek IAIN

Selasa 18 Agustus 2020

Pagucinews – Penyidik Subdit Tipikor Reskrimsus Polda Bengkulu, akhirnya resmi menetapkan tersangka proyek pembangunan gedung IAIN Curup.

Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Deddy Setyo Yudho Pranoto, S.H., M.H.melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno,menyampaikan tersangkanya berjumlah tiga orang yakni berinisial BG selaku PPK, BH alias Landut selaku Pemborong atau Kontraktor Pelaksana, dan E-N selaku Pemodal dari pemborong.

“Ya jadi tersangkanya sudah kita tetapkan, ada tiga orang disini yang kita tentukan sesuai dengan hasil gelar perkara, yaitu pemborong atau pelaksana dari proyek tersebut, pemodal dan PPTK (PPK)”. Ujar Kombes Pol Dedy, di sampaikan Kombes Sudarno.Selasa (18/08).

lanjut Sudarno, dijelaskan oleh Dir Reskrimsu, proyek yang dianggarkan dari APBN tersebut senilai Rp 28 Miliar, namun pelaksanaan putus kontrak dan uang yang sudah dicairkan sebesar Rp10 miliar.

Namun fakta dilapangan, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan dari perhitungan BPKP RI Perwakilan Bengkulu, terdapat kerugian negara sebesar Rp 7,3 Miliar.(rls)

Redaksi : Pagucinews

Spread the love
Baca Juga  Tilap Ratusan Juta, Mantan Oknum Kepala Desa Dijebloskan ke Jeruji Besi

Share :

Baca Juga

Kota Bengkulu

Polda Bengkulu Terjunkan Personel Amankan Gereja  Perayaan Jumat Agung

Bengkulu Utara

4 Orang Pelaku Pembobol Dj Phone Cell,Diamankan Polisi

Hukum & Peristiwa

Polres Kaur Berhasil Bekuk 2 Pelaku Curanmor Dari 4 Pelaku

Advertorial

Ketua Komisi III DPRD Kawasan Sentral Perekonomian Pulau Bai Termasuk Kawasan PT Pelindo

Bengkulu Utara

Kapolres BU, Pimpim Malam Takbiran Keliling Kota Arga Makmur

Hukum & Peristiwa

Subdit 1 Dit Res Narkoba Polda Bengkulu Bekuk AIM Diduga Pemakai Narkotika

Kota Bengkulu

Polda Bengkulu Gelar Ops Keselamatan Nala 2022

Bengkulu Utara

Marwati Tewas Seketika Saat Berjalan Kaki, Diduga Tertimpa Pintu Truk