Home / Hukum & Peristiwa / Kota Bengkulu

Selasa, 18 Agustus 2020 - 12:30 WIB

Penyidik Reskrimsus Polda Bengkulu, Tetapkan Tersangka Proyek IAIN

Selasa 18 Agustus 2020

Pagucinews – Penyidik Subdit Tipikor Reskrimsus Polda Bengkulu, akhirnya resmi menetapkan tersangka proyek pembangunan gedung IAIN Curup.

Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Deddy Setyo Yudho Pranoto, S.H., M.H.melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno,menyampaikan tersangkanya berjumlah tiga orang yakni berinisial BG selaku PPK, BH alias Landut selaku Pemborong atau Kontraktor Pelaksana, dan E-N selaku Pemodal dari pemborong.

“Ya jadi tersangkanya sudah kita tetapkan, ada tiga orang disini yang kita tentukan sesuai dengan hasil gelar perkara, yaitu pemborong atau pelaksana dari proyek tersebut, pemodal dan PPTK (PPK)”. Ujar Kombes Pol Dedy, di sampaikan Kombes Sudarno.Selasa (18/08).

lanjut Sudarno, dijelaskan oleh Dir Reskrimsu, proyek yang dianggarkan dari APBN tersebut senilai Rp 28 Miliar, namun pelaksanaan putus kontrak dan uang yang sudah dicairkan sebesar Rp10 miliar.

Namun fakta dilapangan, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan dari perhitungan BPKP RI Perwakilan Bengkulu, terdapat kerugian negara sebesar Rp 7,3 Miliar.(rls)

Redaksi : Pagucinews

Spread the love
Baca Juga  Malam Pergantian Tahun Baru 2021 Polres Siagakan 190 Personel

Share :

Baca Juga

Kota Bengkulu

Beroperasinya Kembali PT.Injitama, Melanggar  Keputusan  Gubernur Bengkulu

Bengkulu Utara

Ini Himbauan Kamtibmas Kapolres Bengkulu Utara Menjelang Idul Fitri 1444 H Tahun 2023

Kota Bengkulu

Sekjen Klan Najamudin Bantah Isu Miring Status Hukum Agusrin, Pendukung Tidak Goyah

Kota Bengkulu

Bengkulu Siap Menjadikan Gebyar Islami Menjadi Even Tahunan

Hukum & Peristiwa

Polres Lamtim ‘Bekuk’ Pelaku Begal

Bengkulu Utara

Pungutan Liar Ke Sopir Truk, Lima Orang Terduga di Bekuk Polisi

Advertorial

Varian Baru Omicron, Komisi III DPRD Tantawi Ajak Masyarakat Patuhi Prokes

Kota Bengkulu

Haryadi Jabat Badan Pengelola Keuangan Daerah Pemda Provinsi Bengkulu