Home / Bengkulu Utara / Hukum & Peristiwa

Kamis, 6 Agustus 2020 - 17:05 WIB

Maling Motor  Honda Blade, Tersangka Di Dor Polisi

Kamis 6 Agustus 2020

Pagucinews  – Pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor DA (26), warga  Kecamatan Hulu Palik, Kabupaten Bengkulu Utara, karena berusaha lari di Dor Polisi saat ditangkap

Polda Bengkulu Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto,S.I.K,MH melalui  KBO Reskrim Polres Bengkulu Utara  Iptu Asnawi menjelaskan Penangkapan Deni dilakukan setelah petugas terlebih dahulu mengamankan rekannya AR (25), tersangka lain yang berasal dari kecamtan yang sama.

Kedua tersangka ini, terlibat aksi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Coranmor) milik masyarakat setempat pada awal tahun lalu.

“Iya pada saat melakukan penangkapan, pelaku berupaya kabur. Namun kesigapan petugas berhasil menangkap keduanya yang Terlibat pencurian kendaraan. Modos mereka melakukan aksinya dengan membobol pintu dapur korban,” ujar Aswai

Saat ini kedua tersangka dengan barang bukti (BB)  satu unit sepeda motor jenis Honda Blade Nopol BD 3464 SI, akibat ulah Kedua tersangka dijerat pasal 363,tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, Ancaman  7 Tahun penjara(Ed)

Redaksi : Pagucinews

Spread the love
Baca Juga  Bupati Mian, Lantik 13 Pengurus Dewan Pendidikan Bengkulu Utara

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Tim Penyusun Rancangan Peraturan Daerah Bantuan Hukum DPRD Gelar Rapat

Bengkulu Utara

Status Kasus Dugaan Gratifikasi Dinas Kesehatan ke Tahap Penyidikan

Bengkulu Utara

Pemdes Desa Air Sebayur Penyuluhan Masyarakat Bidang Hukum

Bengkulu Utara

Ayo Batik Kagano Khas Bengkulu Utara, Populerkan

Bengkulu Utara

Wabup Arie Jadi Inspektur Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke-76

Bengkulu Utara

Dewan Bengkulu Utara Rapat Kerja Bersama Eksekutif

Bengkulu Utara

KPU BU, Simulasi Pemungutan  Perhitungan Suara  dan Sirekip Tingkat TPS

Bengkulu Utara

Bupati Mian Serahkan Insentif Imam Masjid Sekaligus Santuni Anak Yatim Piatu