Home / Bengkulu Utara / Hukum & Peristiwa

Selasa, 7 Juli 2020 - 16:03 WIB

Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu Amankan RS

Selasa 7 Juli 2020

Pagucinews – Sat Resnarkoba polres Bengkulu Utara Polda bengkulu kembali membekuk serorang diduga memiliki dan menyimpan golongan (1)jenis narkotika ganja tanpa memiliki ijin.

Kapolres Bengkulu utara AKBP Anton Setyo Hartanto,S.I.K,MH dalam hal ini disampaikan kasat resnarkoba Iptu Bayu Heri Purwono,SH dapingi AKP Darlan, pers rilis menyampaikan pada 1 juli 2020 unit opsnal sat resnarkoba mengamankan RS(21) warga kecamatan Arga Makmur Bengkulu Utara.

Dimana RS (21) diamankan berkat laporan masyarakat bawah dia diduga menyimpan dan memiliki obat terlarang Narkotika jenis ganja, bardasarkan laporan pihaknya langsung mengadakan penyelidikan, di rumah pelaku di temukan 1 paket narkotika jenis ganja.pelaku berhasil di mankan berserta barang bukti (BB) 1 Paket ganja, dan stu HP” terang Bayu.

” Iya Berdasarkan Hasil Uji Sample urine terduga positif mengunakan barang haram jenis ganja,”terngnya (Ed)

Spread the love
Baca Juga  Redaksi Media Online Pagucinews.com, Minal Aidzin Walfaidzin Mohon Maaf Lahir dan Batin

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Pemdes Gardu Rapat Pra Kerja dan Titik Nol Jalan Usaha Tani

Bengkulu Utara

Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara Kembali Terima Pila Adipura

Bengkulu Utara

Eksekutif Sampaikan Jawaban Atas Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025

Bengkulu Utara

KPU Bengkulu Utara Coklit Pilkada di Kediaman Imron Rosyadi

Bengkulu Utara

Menghadapi Bencana Pemerintah Berkolaborasi Bersama Forkopimda

Bengkulu Utara

Bupati Mian Hadriri Sosialisasi Regsosek, Berbasis Data Semakin Tepat Sasaran

Bengkulu Utara

Kemajuan Teknologi Membuat Masyarakat bisa Melakukan Pembayaran Tagihan Air PDAM Dengan Lebih Praktis Melalui Layanan Online

Bengkulu Utara

Paripurna DPRD BU, Wakil Bupati Sampaikan Nota Rancangan Peraturan Daerah