Home / Bengkulu Utara / Hukum & Peristiwa

Selasa, 7 Juli 2020 - 16:03 WIB

Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu Amankan RS

Selasa 7 Juli 2020

Pagucinews – Sat Resnarkoba polres Bengkulu Utara Polda bengkulu kembali membekuk serorang diduga memiliki dan menyimpan golongan (1)jenis narkotika ganja tanpa memiliki ijin.

Kapolres Bengkulu utara AKBP Anton Setyo Hartanto,S.I.K,MH dalam hal ini disampaikan kasat resnarkoba Iptu Bayu Heri Purwono,SH dapingi AKP Darlan, pers rilis menyampaikan pada 1 juli 2020 unit opsnal sat resnarkoba mengamankan RS(21) warga kecamatan Arga Makmur Bengkulu Utara.

Dimana RS (21) diamankan berkat laporan masyarakat bawah dia diduga menyimpan dan memiliki obat terlarang Narkotika jenis ganja, bardasarkan laporan pihaknya langsung mengadakan penyelidikan, di rumah pelaku di temukan 1 paket narkotika jenis ganja.pelaku berhasil di mankan berserta barang bukti (BB) 1 Paket ganja, dan stu HP” terang Bayu.

” Iya Berdasarkan Hasil Uji Sample urine terduga positif mengunakan barang haram jenis ganja,”terngnya (Ed)

Spread the love
Baca Juga  Tingkatkan Ketahanan Pangan Masyarakat, Pemdes Desa Penyangkak Bagikan Bibit Lele

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Mahasiswa KKN Pelatihan Pengelolaan Makanan Sehat Masyarakat Desa Rama Agung

Bengkulu Utara

Pemerintah Desa Karya Pelita Lepas Anak- Anak KKN Dari Unihaz Bengkulu

Bengkulu Utara

95 Anggota PPK se- Kabupaten Bengkulu Utara,Dilantik Untuk Pilkada  2024

Hukum & Peristiwa

Polsek Maje Kaur Gerebek Judi Sabung Ayam

Bengkulu Utara

Seremoni Serah Terima Barang Milik Negara Di Hadri Bupati Mian

Bengkulu Utara

Masuk Kerja Setelah Libur Idul Fitri ASN Lingkup Ketenagakerjaan, Halalbihalal dengan Kepala Dinas

Bengkulu Utara

Dinas Kesehatan BU, Anggarkan 500 Juta Pembuatan Masker, Menuju New Normal

Bengkulu Utara

Meriahkan HUT RI ke- 80 Dinas Pemuda dan Olahraga Menggelar Pertandingan Mini Soccer