Home / Bengkulu Utara / Hukum & Peristiwa

Selasa, 7 Juli 2020 - 16:03 WIB

Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu Amankan RS

Selasa 7 Juli 2020

Pagucinews – Sat Resnarkoba polres Bengkulu Utara Polda bengkulu kembali membekuk serorang diduga memiliki dan menyimpan golongan (1)jenis narkotika ganja tanpa memiliki ijin.

Kapolres Bengkulu utara AKBP Anton Setyo Hartanto,S.I.K,MH dalam hal ini disampaikan kasat resnarkoba Iptu Bayu Heri Purwono,SH dapingi AKP Darlan, pers rilis menyampaikan pada 1 juli 2020 unit opsnal sat resnarkoba mengamankan RS(21) warga kecamatan Arga Makmur Bengkulu Utara.

Dimana RS (21) diamankan berkat laporan masyarakat bawah dia diduga menyimpan dan memiliki obat terlarang Narkotika jenis ganja, bardasarkan laporan pihaknya langsung mengadakan penyelidikan, di rumah pelaku di temukan 1 paket narkotika jenis ganja.pelaku berhasil di mankan berserta barang bukti (BB) 1 Paket ganja, dan stu HP” terang Bayu.

” Iya Berdasarkan Hasil Uji Sample urine terduga positif mengunakan barang haram jenis ganja,”terngnya (Ed)

Spread the love
Baca Juga  Oprasi Musang Nala 1 Polres Bengkulu Utara Amankan 16 Terduga Pelaku 3C

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Ayah Kandung Tega Setubuhi Buah Hatinya Sendiri Hingga 7 Kali

Bengkulu Utara

Saksi Nasdem: Bersikap Adil, Apresiasi Kinerja Penyelenggara Pemilu

Bengkulu Utara

Wabup  Safari Ramadan di Desa Talang Ginting, Shalat Isya, Tarawih Bersama Warga

Bengkulu Utara

Bupati Mian Buka Survey Lembaga Akreditasi RSUD Arga Makmur

Advertorial

Dewan Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama KUPA- PPAS Anggaran 2025

Bengkulu Utara

Satreskrim Polres BU, Amankan 4 Terduga Pelaku Tindak Pidana Perseorangan Hasil Hutan Kayu

Bengkulu Utara

Rapat Pansus DPRD Pemantauan Covid-19 Dengan Dinas Sosial Sempat Gebrak Meja

Bengkulu Utara

Pemerintah Daerah BU, Menggelar Rapat Persiapan HUT ke-76 RI