Rabu 3 Juni 2020
Pagucinews.com – Bupati Bengkulu Utara Ir H. Mian mengelar rapat menindaklanjuti SE Nomor tahun 2020 sebagai respons atas kerinduan umat beragama untuk kembali melaksanakan ibadah di rumah ibadah dengan tetap menaati protokol kesehatan covid-19.

Bupati Mian memimpin lansung Raapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Kepala Daerah dihadiri Ketua DPRD Sonti Bakara,SH, Dandim 0423 Kasdim, Kapolres AKBP Anton Setyo Hartanto,S.I.K MH, Sekretaris Daerah Dr Haryadi, Asisten II Setdakab, Kepala Kemenag, Kadis Dinkes, dan Kabag Kesra bertempat di ruang rapat setdakab.Rabu (3/06/2020)
Dalam rapat Bupati Bengkulu Utara Ir.H.Mian menyampaikan berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi.
Sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Bengkulu Utara, Berharap Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan persebaran Covid-19,”ujarnya
Surat Edaran yang ditandatangani 29 Mei 2020 mencakup panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa pandemi Covid-19, yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah atau kolektif dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah, berdasarkan situasi terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah di bengkulu Utara.
“Hal ini rumah ibadah yang berkapasitas besar dan mayoritas jemaah atau penggunanya dari luar kawasan/lingkungannya, itu diatur pemetaanya oleh Kemenag Bengkulu Utara, sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut dalam penyebaran Covid-19,”Ucap Bupati.
Disisi lain Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah juga mengatur kewajiban pengurus rumah ibadah, kewajiban yang diatur, sesuai surat edaran (SE) ini ada sembilan poin mengatur kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah.
“Namun jika rumah ibadah akan digunakan untuk kegiatan sosial keagamaan, seperti akad Nika/perkawinan, kita mengacu pada ketentuan. jumlah peserta yang hadir maksimal 20% (dua puluh persen) dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang,pertemuan dilaksanakan waktu seefisien mungkin.(Adv)
Redaksi : PaguciNews























































