BENGKULU UTARA – Akhirnya tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Bengkulu Utara setelah melalui tahapan dalam rapat paripurna kata akhir fraksi menyatakan setuju Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2022 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Rapat paripurna dibuka langsung oleh Ketua DPRD Sonti Bakhara, SH didampingi Ketua I Juhaili, S.IP dan anggota DPRD bengkulu utara Perwakilan Kodim 0423 BU, Forkopimda, OPD serta undangan lainnya di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bengkulu utara.Rabu (6/10/2021)
Wakil Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata, SE, M.Ap sambutanya menyampaikan terimakasih serta apresiasinya kepada DPRD BU atas disetujuinya Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Ya pihak Eksekutif apresiasi yang setinggi-tingginya dan berterima kasih kepada semua fraksi yang telah membahas dan menyetujui Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara menjadi Peraturan Daerah,” ujar Wabup.
Sama halnya Ketua DPRD Bengkulu Utara Sonti Bakara, SH menyampaikan bahwa ke-tujuh fraksi dan anggota DPRD menyetujui bahwa Raperda tentang Pengelolaan Keuangan daerah tahun 2022 di tetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Ya maka dapat saya simpulkan bahwa ke-7 fraksi yang ada semuanya menyetujui Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah untuk di tetapkan menjadi Peraturan Daerah Bengkulu Utara,” tutupnya (Adv).
Redaksi : Pagucinews.com























































