PAGUCINEWS.COM – Viral terkait jabatan Ketua KONI Kabupaten Bengkulu Utara, Halmet Julianto diduga tanpa melalui mekanisme Musorkab sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI.
Berdasarkan surat nomor 31/KONI-BKL/III/2025, ketua KONI Provinsi Bengkulu hanya menyampaikan kepada bupati untuk dapat memfasilitasi pelaksanaan musorkab KONI kabupaten Bengkulu Utara.
Namun tanpa di lakukannya Musorkab (Musyawarah Olahraga Kabupaten) ujuk- ujuk ketua dan kepengurusan KONI Kabupaten Bengkulu Utara sudah terbentuk dan telah di sampaikan ke publik.
Menangapi hal itu mantan anggota KONI yang namanya ada di redaksi mengatakan bawah musorkab harus di lakukan karena, kalau tidak itu bertentangan dengan aturan organisasi.
“Ia menyarankan agar segera dilaksanakan musorkab untuk memilih Ketua Umum KONI secara demokratis dan terbuka, agar roda organisasi berjalan sesuai koridor hukum dan tata kelola yang benar.
Pemilihan Ketua Umum KONI kabupaten/kota harus mematuhi Pasal 19 Ayat 4 AD KONI, melalui musorkab, mendapatkan dukungan 25 persen dari cabang olahraga yang sah sebagai anggota KONI
“Ia ini penting agar tidak timbul kesalahpahaman maupun masalah hukum yang bisa mengganggu proses pembinaan olahraga ke depan,” tutupnya(Suliswan)
Redaksi























































