Senin 17 Februari 2020
Pagucinews.com-Adanya dugaan Izin PT.SBA dan PT.Rusan Sejaterah yang mengelola pasir besi, tidak sesuai dengan perizinanya tim pansus DPRD Kaur masih melakukan pembahasan.
Dengan adanya PT SBA dan juga PT Rusan Sejahtera yang mengelola pasir besi di Desa Wayhawang Kecamatan Maje dan kecamatan Nasal Kabupaten Kaur provinsi Bengkulu.
Ketua DPRD Kaur Diana Tulaini di bincangi media ini Senin (17/02/2020) menuturkan, dengan beredarnya dugaan PT.SBA dan PT. Rusan Sejahtera yang mengelola Pasir Besi diduga tidak sesuai dengan perizinan dan aturan.
Tim pansus melakukan pembahasan dan nati setelah pembahasan selesai tim akan melaporka kepada saya baru pihaknya akan segera sidak kelokasi pasir besi untuk mengentahui kebenaranya.
“Iya Kata Diana pihaknya akan sidak, setelah selesai Tim pansus membahasnya. juga sidak natinya tidak menutup kemungkinan akan bersama dengan tim pansus DPRD guna mengentahui sejauh mana kebenaran perizinan tambang pasir tersebut,” terangnya.
Hal ini Jika PT SBA dan PT Rusan Sejaterah melanggar aturan yang di tentukan, maka DPRD akan menyampaikan ke pemerintah daerah Kaur dan provinsi Bengkulu untuk tidak memberikan izin,” katanya.
“Karena ini, kalu memang benar perizinan tidak mengikuti aturan dan juga tidak memperhatikan lingkungan sekitar karena menyangkut kehidupan masyarakat maka kami berharap kepada pemerintah izinya di cabut DPRD tidakakan menyetujui,” terang Diana Tulaini.(Aidil)




















































