PAGUCINEWS.COM – Setelah menggelar rapat paripurna penyampaian nota pengantar Raperda oleh Bupati tentang perubahan atas peraturan daerah nomor : 13 tahun 2016 tentang pemberhentian dan pengakatan perangkat Desa dan Raperda tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dewan melanjutkan rapat internal. (13/11/2023)
Rapat paripurna Pansus dipimpin langsung Waka I Juhaili, S.IP, yang didampingi Waka II Herliyanto, S.IP, dihadiri Sekwan, Anggota Dewan, para Kabag, Kasubag, Staff Setwan DPRD Bengkulu Utara.
Setelah Bupati menyampaikan nota pengantar Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor : 13 tahun 2016 tentang pemberhentian dan pengakatan perangkat Desa dan Raperda tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). pada berita acara Banmus nomor : 15/BA/BANMUS/2023 tanggal 7 November 2023
Rapat paripurna internal ini dengan agenda pembentukan Pansus DPRD Bengkulu Utara terhadap Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor : 13 tahun 2016,”ujar ketua DPRD
Iya rapat membahas tentang pemberhentian dan pengakatan perangkat Desa dan Raperda tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bengkulu Utara, memutuskan Tommy Sitompul menjadi ketua Pansus.
“Iya membahas tentang pemberhentian dan pengakatan perangkat Desa dan Raperda tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bengkulu Utara, memutuskan Tommy Sitompul menjadi ketua Pansus.(Adv)
Redaksi –Suliswan