PAGUCINEWS.COM – Pemerintah Desa (Pemdes) Pukur Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara menggelar kegiatan Sosialisasi Penyuluhan Hukum, di Aula Kantor Desa Pukur.7 Agustus 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta memperkuat pemahaman terhadap dinamika hukum di era digital.
Dalam kegiatan tersebut dengan Nara sumber kasi datun Kejari Argamakmur. Netanya Margareta SH .MH degan tema.sertipikat tanah.dan penyakit masarakat.
Hadir acara Sekdes Pukur, Camat di wakili Sarkawi, Ketua BPD dan anggota, tokoh masyarakat dan warga Desa Pukur serta undangan lainnya.
Kepala Desa Ridwan Hadi, kepada media menyampaikan bahwa pembinaan dan edukasi hukum sangat penting untuk menciptakan lingkungan masyarakat yang sadar dan taat hukum.
“Ia penyuluhan ini, kami berharap warga dapat memahami pentingnya hukum dalam kehidupan sehari-hari, apalagi di zaman serba digital saat ini, masyarakat juga harus bisa mengontrol perilaku bermedia sosial agar tidak melanggar hukum,” ujarnya.
Redwan Hadi menambahkan Salah satu inovasi yang dilakukan Pemdes pukur adalah pembentukan Pendampingan Hukum (Posbakum) Desa Pukur dengan fasilitas pelayanan yang representatif.
Melalui Posbakum ini kata Kades Pukur, masyarakat dapat berkonsultasi langsung dengan paralegal desa, terutama dalam penyelesaian masalah hukum non-litigasi atau di luar jalur pengadilan.
Benar sesuai apa yang di sampaikan Narasumber pentingnya strategi mediasi dalam penyelesaian konflik di desa.
“Ia sebelum dilakukan mediasi, sangat penting dilakukan pemanggilan kepada pihak pelapor dan terlapor agar mediasi berjalan efektif dan berimbang,” kata Kades.(ADV)
Redaksi -Suliswan






















































