Senin 4 Mei 2020
Pagucinews – Guna memutus mata rantai penyebaran covid-19 pemerintah daerah Bengkulu Utara melalui gugus tugas mendirikan posko di perbatasan Bengkulu tengah (Benteng) di mana fasilitas yang ada sangat minim.
Menyoal minimnya fasilitas di posko penjagaan yang sudah ada di perbatasan Bengkulu Utara, Bengkulu Tengah (Benteng) sangat minim. Kepala Dinas BPBD Bengkulu Utara, Burman di konfirmasi media ini menggatakan sohal posko perbatasan itu tanggung jawab pihak kecamatan,”kata Burman.
“Iya masalah posko perbatasan,itu urusan gugus kecamatan, yang menjadi urusannya pak camat, sambil bergegas menuju ruang Bupati dengan mengatakan Udah dulu saya ada pertemuan dengan Bupati ,” ujarnya.
Seperti kita ketahui, berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Daerah.
“Pemerintah Daerah kabupaten dapat menetapkan status keadaan darurat siaga bencana COVID-19 tingkat provinsi atau kabupaten kota dengan mempertimbangkan beberapa hal antara lain
Penetapan status darurat siaga bencana atau tanggap darurat bencana harus didasarkan pada kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran COVID- 19 yang dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan kabupaten kota provinsi.(Ed)