PAGUCINEWS.COM – Dugaan Makelar Analisis Dampak Lingkungan(Amdal) yang dilakukan oleh oknum Anggota DPRD dari Partai PAN Bengkulu Utara mendapat tangapan dari Sekjen Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Bengkulu.
Baca Juga /Soal Dugaan Oknum Anggota DPRD, Menjadi Makelar AMDAL PT Agricinal Ini Kata Ketua APDESI
Menurut, Teuku Zulkarnain, tidak dibenarkan bagi anggota dewan jadi makelar apalagi menjadi makelar Amdal untuk menyukseskan acara konsultasi publik yang akan digelar guna penyusunan Dokumen AMDAL PT Agricinal, hal tersebut sangat bertentangan dengan kehendak dan kepentingan rakyat. Jelasnya.
Baca Juga /Kapolres Bengkulu Utara Hadiri Acara Memperingati Harlah 1 Abad Nahdlatul Ulama
“Ia AMDAL tanpa studi yang benar/ilegal) tidak diperbolehkan dan bertentangan dengan hukum.
AMDAL harus disusun berdasarkan studi ilmiah yang jujur mengenai dampak lingkungan, dengan adanya pemberitaan media dugaan makelar oleh oknum anggota dewan ini sangat di sayangkan,”ujarnya.
Baca Juga /Sekretaris Kabinet dan Menteri ATR Bahas Sejumlah Isu Strategis, Terutama di Bidang Agraria
“Ia itu tidak dibenarkan, disusun berdasarkan studi ilmiah yang jujur mengenai dampak lingkungan, apalagi kalau kemudian bertentangan dengan kehendak rakyat,” kata Teuku Zulkarnain, di lansir dari media tintarakyat.id dengan judul berita Sekjen DPW PAN Provinsi Angkat Bicara Terkait Dugaan Oknum Dewan Jadi Makelar AMDAL PT Agricinal
Lebih lanjut Teuku Zulkarnain Mengatakan bahwa Platform Partai PAN adalah bantu rakyat dan garis perjuangan partai PAN adalah kepentingan dan kehendak rakyat, ucapnya.
“Iya kalau platform PAN itu bantu rakyat, jadi garis perjuangan PAN adalah kehendak rakyat,” Ucapnya.
Dari keterangan Sekjen DPW PAN Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, dapat di tarik kesimpulan bahwa Partai Amanat Nasional tidak mentolerir ulah oknum dewan yang mengabaikan kepentingan rakyat umum apa lagi bertentangan dengan kehendak rakyat.(**)
Redaksi – Suliswan
















































