PAGUCINEWS.COM = Ketua dewan pimpinan wilayah ( DPW ) organisasi kemasyarakatan profesional jaringan mitra negara ( ormas projamin ) provinsi Bengkulu Nurul Huda Muchtar memastikan, pihaknya akan melakukan monitoring pembangunan di kabupaten Mukomuko
Ini disampaikan Nurul Huda, saat mengunjungi lokasi yang akan dibangun rabat beton di desa argajaya kecamatan air rami kabupaten Mukomuko provinsi Bengkulu Kamis ( 15/09/2022 )
Menurut kita akhir-akhir ini ada pemberitaan adanya dugaan fee dalam pengadaan kegiatan
”saya membaca berita adanya dugaan fee dalam kegiatan pengadaan, ini perlu disikapi oleh pihak-pihak yang berwenang agar tidak terbiasa hingga dapat merugikan masyarakat dan mencemarkan nama baik pemerintah daerah, ”kata Nurul Huda
Untuk mengantisipasi terjadinya potongan anggaran yang tidak sesuai dengan peraturan dan peruntukannya, pihaknya akan melakukan monitoring dalam pelaksanaan pembangunan khususnya di kabupaten Mukomuko dengan menguji kualitas bangunan
Kalau memang benar anggarannya disunat kan kelihatan tuh dalam pelaksanaannya, pasti ada upaya pengurangan bisa jadi pengurangan volume, seperti material, kualitas material dan lainnya, karena untuk menutupi dana yang dipotong oleh oknum yang mementingkan kepentingan pribadi, dengan demikian masyarakat yang merasakan manfaat pembangunan benar-benar nyaman akan kualitas bangunan, kalau terbukti adanya pengurangan hingga bangunan tidak berkualitas, tentu ada pihak-pihak yang berkompeten menindaklanjuti ”ucapnya
Lebih jauh ia menekankan, setiap kontraktor atau pelaksanaan kegiatan untuk melaksanakan setiap proyek pembangunan di kabupaten Mukomuko harus sesuai dengan rencana anggaran biaya ( RAB ) yang telah ditentukan, dan jika menyalahi ketentuan harus dilakukan pembongkaran
”tentu ada mekanisme dan tahapan jika sampai terjadinya pembongkaran, yakni adanya evaluasi dari dinas terkait, elemen-elemen yang memiliki hak dalam evaluasi dan kami pastikan akan melakukan pemantauan, jadi jangan ada dusta antara pemerintah pelaksana dan masyarakat, ‘ ”imbuhnya
Selain itu, kata Nurul Huda, jika pengerjaan proyek tidak sesuai dengan RAB, berdasarkan undang-undang nomor 18 tahun 1999 tentang jasa dan konstruksi, maka pihak terkait dapat memberikan teguran tertulis, penghentian sementara pekerjaan konstruksi, pembatasan kegiatan usaha, hingga pembekuan izin
”selain sanksi administratif, jika terbukti ada proyek yang bermasalah, maka penyelenggara pekerjaan konstruksi dapat dikenakan denda paling banyak 10% dari nilai kontrak, atau pidana penjara paling lama 5 tahun, hal ini harus jadi perhatian bagi setiap pelaksanaan proyek yang ada di daerah ini ”terangnya
Nurul huda mencontohkan, berdasarkan data yang didapat, pembangunan rabat beton di desa argajaya kecamatan air rami dengan rincian RAB, diantaranya adalah jarak besi, volume besi, lebar, ketebalan dan panjang
”saya akan pantau pembangunan ini dan pembangunan fisik lainnya, baik itu dana desa ( DD ) APBD, maupun APBN. ”pungkasnya(Budi)
Redaksi : Suliswan





















































