Kamis 30 April 2020
Pagucinews – Peranan Kepala Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan desa sejak Reformasi
Dituntut meningkatkan pelayanan Public menjadi lebih baik dari Cara-cara sebelumnya.
Bahwa paradigma pelayanan publik dirubah dari “dilayani“ menjadi “melayani“.
Tujuan pelayanan publik mencapai masyarakat yang sejahtera, adil dan Makmur sehingga kepala desa dalam pelayanan Publik harus melayani masyarakat Dan bukan untuk dilayani,
Ini harapan masyarakat Pada era reformasi sat ini.
Tanggung jawab melayani Masyarakat atau pelayanan publik diwujudkan oleh
Kepala desa dalam melaksanakan Tugas dan fungsinya secara formal Adalah sah menjadi suatu yang bersifat wajib atau Menjadi keharusan seorang kepala Desa melayani
Kepentingan masyarakat.
Kewajiban pelayanan publik oleh Kepala desa formal dan sah
dijalankan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku, untuk memenuhi.
Keinginan bersama dalam Pengaturan dan penataan Kepentingan-kepentingan indipidu Atau kelompok masyarakat desa membangun kehidupan yang lebih baik adalah tujuan pelayanan publik.
Tanggung-jawab Kepala Desa Dalam pelayanan public bersifat wajib.
Terkait hal ini Camat Luas Menanggapi Tentang Kurangnya Pelayanan Publik Kepalah Desa Tanjung Beringin Alfian, kurang baiknya pelayanan, kepala Desa pihak kecamata banyak mendapat Laporan dari Masyarakat dan juga LSM
“Iya kami Sudah banyak menerima Laporan dari Masyarakat dan juga dari teman LSM,jelas Camat Luas Indera Jaya
Untuk ini kami Akan Lakukan Pemanggilan Kepalah Desa Tanjung Beringin Alfian,” Karna di Dalam Peraturan UU Pelayan Publik, Sudah Jelas.Tegas Camat.(Adil)