Home / Headline / Nasional

Minggu, 5 Januari 2020 - 20:24 WIB

Jenderal Pol Idham Azis, Menerbitkan Arahan Penanganan Korupsi

Minggu 5 Januari 2020

JEJAKFAKTUAL Jakarta – Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan surat telegram berisi arahan penanganan tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintah daerah.

Surat bernomor ST/3388/XII/HUM.3.4./2019 tersebut ditujukan untuk seluruh kapolda.

Telegram yang diterbitkan pada 31 Desember 2019 itu ditandatangani oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono membenarkan telegram tersebut.

“Itu arahan internal kepolisian. Silahkan saja disampaikan garis besarnya,” ungkap Argo ketika dihubungi, Sabtu (4/1/2020).

Salah satu pertimbangan diterbitkannya telegram tersebut adalah instruksi Presiden Joko Widodo untuk menjaga iklim investasi demi mendukung program pemerintah.

Terdapat kutipan surat tiga poin besar yang dijabarkan ke dalam 15 arahan Kapolri tersebut yaitu:

A. Penanganan Laporan atau Pengaduan Masyarakat yang Berindikasi Tindak Pidana Korupsi Pada Penyelenggaraan Pemerintah Daerah agar Para Kapolda Melaksanakan Langkah-langkah:

1. Mengedepankan upaya koordinatif dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sesuai MoU dan perjanjian kerja sama.

2. Dalam hal Polri menerima aduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintah daerah agar terlebih dahulu dilakukan verifikasi dan telaah sebelum dimulainya penyelidikan.

3. Apabila hasil verifikasi dan telaah sebagaimana dimaksud poin dua di atas, ditemukan adanya dugaan kerugian negara maka Polri dapat melaksanakan penyelidikan dengan mengedepankan koordinasi kepada APIP atau BPKP dalam rangka audit.

4. Penyelidik memberikan tembusan SP2D hasil verifikasi/telaah dan tembusan SP2D hasil penyelidikan kepada pelapor dan APIP.

5. Mencatat seluruh aduan masyarakat dan melaporkan rekapitulasi pengelolaan aduan masyarakat terkait tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah kepada Bareskrim Polri dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga  Kepala Dispendik Bengkulu Utara, Resmi Ditetapkan Tersangka

6. Bersama-sama dengan pemerintah daerah menyusun SOP/petunjuk teknis terkait pola koordinasi dan evaluasi berkala antara Polri dan APIP. dilansir dari Kompas.com

Spread the love

Share :

Baca Juga

Headline

Kapolri: Menghormati Keputusan Majelis Hakim Atas Vonis Ketiga Terdakwa Surat Jalan Palsu

Nasional

Hotman Paris Hutapea Secara Resmi Meminta Maaf Atas Ucapan Kasar Terhadap Wartawan

Bengkulu Utara

Pemkab BU, Salurkan Bantuan Disabilitas dan Honor Pemuka Agama

Bengkulu Utara

Direktur PT.PMN Batu Bara di Periksa Kejaksaan, Terkait Pengrusakaan Aset Daerah

Headline

10 Makanan Termahal di Dunia, Ada yang Seharga Satu Unit Pajero Sport

Headline

6 Universitas Swasta Penyedia Beasiswa, Yuk Cek

Headline

5 Universitas Swasta Termahal di Indonesia, Ada yang Rp41 Juta per Semester

Headline

6 Potret Cantik Kirana Velovoice, Anak Andika Kangen Band Wisuda Gunakan Kebaya Pink