PAGUCINEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Perda Provinsi Bengkulu tahun 2023 pada sidang Paripurna.
Ketok palu pengesahan ini langsung dipimpin Ketua DPRD provinsi Bengkulu Ihsan Fajri, setelah adanya persetujuan semua anggota DPRD dan delapan fraksi DPRD Provinsi juga menyampaikan pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu.
Terkait dengan hal itu, Ketua Komisi III sekaligus merupakan Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Provinsi Bengkulu, Tantawi Dali, S.Sos, MM mengungkapkan, Selasa, 30 Mei 2023. semuanya berkesimpulan menyetujui Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disahkan menjadi Perda provinsi Bengkulu.
“Keputusan bersama tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Persetujuan Bersama dan ditandatangani seluruh unsur pimpinan dewan dan Gubernur Rohidin Mersyah, yang disaksikan ketua-ketua fraksi serta unsur Forkopimda Provinsi Bengkulu,” kata Tantawi Dali, Selasa, (8/8/ 2023).
Sementara itu, Gubenur Rohidin Mersyah dalam keterangannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh anggota dewan yang telah membahas Raperda tersebut hingga disetujui menjadi Perda Provinsi Bengkulu.
Meskipun ia juga mengakui dalam pendapat akhir fraksi-fraksi memang ada beberapa item yang jadi masukan yang akan disempurnakan terkait objek retribusi dan kewajiban-kewajiban retribusi serta adanya perubahan dari regulasinya.
“Dan mudah-mudahan dalam waktu dekat akan kita sampaikan ke Kemendagri untuk dievaluasi. Kemudian akan kita buat turunannya dalam bentuk Peraturan Gubernur dan ketetapan-ketetapannya,” tutur Gubernur Rohidin (Adv)
(Redaksi – Suliswan)