PAGUCINEWS.COM = Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.oleh KPK
KPK sudah memanggil Lukas Enembe sebanyak dua kali. Namun, Ketua DPD Demokrat Papua itu mangkir dari panggilan KPK.
Lukas Enembe mangkir dari panggilan KPK dengan alasan sakit. Kasus yang menjerat Lukas Enembe ini mendapat tanggapan dari sejumlah pihak
Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, mengatakan proses kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe harus dilakukan secara tuntas dan apa adanya.
Namun, pria yang kini menjabat sebagai ASN Polri itu enggan berbicara lebih jauh perihal kasus tersebut.
“Ya memang idealnya penanganan perkara korupsi itu dilakukan dengan tuntas dan apa adanya,” ujarnya di Kawasan Bulungan, Jakarta Selatan,dilansir dari Tribunnews.com.
Redaksi : Suliswan






















































