Home / Bengkulu Utara

Jumat, 30 Januari 2026 - 10:25 WIB

Direktur Perumda Ingatkan Pemasangan Baru Sambungan Pipa Harus Sesuai Ketentuan

Direktur Perumda

Direktur Perumda

PAGUCINEWS.COM – Beredar adanya isu oknum pegawai yang bermain harga, melakukan pungutan di luar ketentuan resmi, direktur Perumda Ujang Zakara,SH akhirnya angkat bicara.

Baca Juga /14 Pejabat  Eselon II Prov Bengkulu di Lantik Wagub Bengkulu

Menanggapi polemik biaya pemasangan sambungan pipa baru yang belakangan dikeluhkan masyarakat. Direktur Perumda paparkan.

Baca Juga /Bupati Arie, Memberikan Dukungan Moral di Tengah Situasi Bencana

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2022 tentang pendirian Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban, tertanggal 9 Mei 2022. Seluruh aktivitas pelayanan, termasuk pemasangan sambungan baru, wajib berjalan transparan, terukur, dan sesuai aturan hukum.

Baca Juga /Sekretaris Kabinet dan Menteri ATR Bahas Sejumlah Isu Strategis, Terutama di Bidang Agraria

Berikut Direktur Perumda Ujang Zakaria, SH jelaskan Biaya Resmi Sambungan melalui SK Nomor 5.39.2025.KPTS/PERUMDA.AM-BU tentang Peninjauan Kembali Biaya Pemasangan Sambungan Baru

Direktur Perumda juga mengingatkan bahwa proses pemasangan sambungan baru memiliki tahapan baku yang tidak bisa dipercepat dengan alasan apapun, mulai dari:

Pengajuan permohonan

. Survei lokasi

. Penetapan biaya sesuai dengan ketentuan resmi

. Penjadwalan pemasangan (kurang dari 6 hari)

. Pemasangan sambungan

. Pengaktifan sambungan

Adapun biaya pemasangan standar (pipa dinas 6 meter) ditetapkan sebesar: Rp1.100.000,-

Sementara biaya tambahan hanya berlaku jika melebihi standar, dengan rincian jelas dan terukur, antara lain:

Tambahan pipa dan aksesoris menyesuaikan HPS

Crossing jalan:

  1. Berat: Rp80.000/meter
  2. Ringan: Rp25.000/meter

Tambahan galian:

  1. Tanah biasa: Rp10.000/meter
  2. Tanah berbatuan: Rp20.000/meter

“Di luar ketentuan ini, tidak ada alasan pembenaran untuk pungutan lain,” tegas Ujang.

Tahapan Pemasangan Tidak Bisa Diakali

Seluruh pendaftaran wajib dilakukan di kantor resmi unit pelayanan, dan setiap pembayaran harus disertai bukti bayar yang sah.

Baca Juga  Eksekutif Sampaikan Jawaban Atas Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025

“Ia hindari transaksi gelap. Jangan pernah membayar jika tidak ada bukti resmi,” jelasnya.

Selain itu Direktur PDAM Bengkulu Utara juga menambahkan  secara terbuka mengultimatum oknum-oknum nakal yang diduga memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat.”jelas Ujang Zakaria.(**)

Redaksi- Suliswan

Spread the love

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Percepatan Penanganan Kesehatan, Mian Serahkan 1 Unit Mobil Puskesmas Keliling

Bengkulu Utara

Akibat Kebakaran, Perekonomian Jangan Sampai Lumpuh, Pemerintah Bangun Kios Pedagang

Bengkulu Utara

BKAD Sosialisasi Tata Cara Penginputan Rincian Anggaran Belanja di Aplikasi SIPD Tahun 2026

Bengkulu Utara

“BerASA Ngtrail #1” Event Akbar Olahraga Otomotif  Jangan di Lewatkan 4 Oktober 2025

Bengkulu Utara

Pemkab Bengkulu Utara Serahkan LKPD  2022 ke BPK RI Perwakilan Bengkulu

Bengkulu Utara

Paripurna, Eksekutif Menjawab Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Bengkulu Utara

Bengkulu Utara

Masyarakat Desa Suka Makmur  Unit 9 Apresiasi Pembangunan Jalan

Bengkulu Utara

Mendukung Fasilitas Belajar di TK Binaan Bunda PAUD Berikan Bantuan