September 2020
Pagucinews – Organisasi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Seluma mendatangi Gedung Bupati dan DPRD mempertanyakan tambahan dana peruntukan siltap Setara 2 A.
Ketua PPDI Seluma Herwan Mezi mengatakan dari awal tahun 2020 organisasi PPDI Seluma dan di bantu oleh APDESI Seluma mengadakan aksi tuntututan, yaitu tentang PP 11 Tahun 2019 Parades seluma menuntut hak yang di atur dalam PP 11 Tersebut.
Seiring dengan waktu pada pihak pemda siap mengakomodir tuntutan kami, tapi mengingat waktu dan kondisi Covid 19 sekitar 2 bulan yang lalu pihaknya hering lagi bersama dengan sekda dan di hadiri Kepala DPKAD juga DPMD saat itu pihaknya memenuhi 6 miliar, dan di setujui Organisasi PPDI, APDESI dan FKKD walupun belum stara golongan 2 A kondisi Covid 19 ini,” ujarnya.
Namun hal itu pihak pemerintah daerah Seluma mengingkar janji, sesuai dengan PP 11 Tahun 2019 yang mana Siltap Perangkat Desa setara ASN Golongan 2 A yaitu sekitar 2.022.000, namun dalam APBD murni 2020 belum terlaksana
Kembali pemda menjanjikan di APBD-P setelah kami dapat informasi bahwa pada APBD P hanya 2 M yang di akomodir, maka hari ini PPDI Seluma di bantu oleh FKKD Seluma dan Apdesi seluma mendatangi Gedung Bupati dan DPRD Seluma guna menutut hal itu,”kata Herwan Mezi
“Iya diketahui hasil herang bupati dan DPRD seluma sebelumya diakomodir 6 miliar, ternyata kembali berubah menjadi 2 M. Iya kita kecewa dengan ini”ujar Herwan.
Menagapi hal ini Ketua PPDI Provinsi Bengkulu Ibnu Majah Amd. Kom angkat bicara, mendesak Bupati seluma menganggarkan dana Siltap Parades Kabupaten Seluma Setara 2 A, ini tidak bisa di tawar-tawar lagi,
karena sudah jelas dalam PP 11 Tahun 2019 tersebut sudah mengamanahkan kabupaten ataupun kota untuk merelaisasikan PP 11 Tahun 2019 paling lama tahun 2020, apa lagi setelah kami melakukan audensi dengan pihak Kementrian dalam negeri.
Dimana pada saat itu di pimpin oleh sekjen kementrian dalam negeri, di hadiri oleh Dirjen Bina pemerintahan Desa dan pejabat teras Kementrian dalam Negeri, ketua Umum PPDI Pusat, Sekjen, beserta perwakilan PPDI se indonesia, bahwa dalam rapat tersebut pemda wajib,”kata Ibnu Majah(*)
Redaksi : Pagucinews