Home / Lubuk LInggau

Selasa, 27 Juli 2021 - 13:45 WIB

Bupati Musi Rawas Terbitkan Surat Edaran PPKM Level 4, Langar PPKM Tindak Tegas

MUSI RAWAS – Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud pimpin Rapat Penerapan PPKM Level 4 bertempat di Ruang Rapat Pendopoan Bupati Musi Rawas, senin (26/07/2021).

Hadir Wakil Ketua II DPRD Musi Rawas Hendra Adi Kusuma, Asisten I Heriyanto, AsistenII AidiI Rusman, Polres Musi Rawas, Kodim 0406, Kepala OPD dan jajaran OPD Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.

Menindaklanjuti Intruksi Mentri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tanggal 25 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua dan penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Musi Rawas, untuk itu Bupati Musi Rawas bersama jajaran melakukan rapat Penerapan PKKM level 4 di Wilayah Kabupaten Musi Rawas.

Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas akan melaksanakan sesuai intruksi Mentri Dalam Negeri dan arahan Presiden Republik Indonesia.

Dalam hal ini, Bupati telah menerbitkan surat edaran penerapan PPKM level 4, isinya antara lain untuk mentiadakan sedekahan/acara pernikahan/pesta dan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

Beliau juga menekankan untuk melakukan tracking secara spesifik terhadap orang yang terpapar covid-19 serta terhadap orang yang kontak erat dengan orang yang terpapar covid-19.

Pemerintah Kabupaten Musi Rawas beserta jajaran akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mematuhi surat edaran yang telah dikeluarkan pemerintah daerah.

Jika setelah sosialisasi masih ada masyarakat yang lalai/melanggar peraturan tersebut, maka pemerintah akan memberikan peringatan kepada yang bersangkutan.

Apabila masih tetap bersikeras, maka pihak berwenang akan meberikan sangsi berupa membubaran.

“Maka dari Camat, Kades, TNI dan Kepolisian akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat yang mengadakan sedekahan, bahwa kita sudah buat surat edaran peniadaan persedekahan, dan kita juga akan mensosialisasikan sangsi-sangsinya.

Baca Juga  524 Pengajuan Santunan Kematian, 514 Dana Sudah Transfer

Kemudian kita lihat kalo memang dia masih tidak mau mengikuti surat edaran yang sudah kita keluarkan, satu hari sebelumnya kita tegur kembali tetap masih juga, maka akan kita lakukan tindakan tegas yaitu pembubaran persedekahan tersebut” Kata Bupati.

Bupati menekankan kepada Camat dan Kades untuk melaksanakan edaran yang telah di keluarkan Pemkab Musi Rawas, “Camat itukan istilahnya pimpinan daerah disana, dan kades-kades.

Dia harus bisa menjalankan intruksi dari pada Bupati, jika tidak !, maka dia akan mendapat sangsi tidak pantas jadi Camat disana”, Ucap Tegas Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud.

Surat edaran ini berlaku selama 1 bulan, terhitung mulai tanggal 26 Juli 2021 hingga 26 Agustus 2021
(DISKOMINFO MURA ** Yaser)

Redaksi : Pagucinews

Spread the love

Share :

Baca Juga

Lubuk LInggau

Kapolda Sumsel  Segera Tugaskan Bintara Kesehatan Pemulihan Penyalahguna Narkoba.

Lubuk LInggau

Mengenal Lebih Dekat  Riril, Cakades Muda Di Desa Terusan Menang

Lubuk LInggau

Bupati Mura Serahkan Santunan Kematian ke Ahli Waris di Desa Paduraksa

Lubuk LInggau

Riril Dian Saputra Dilantik Kades Desa Terusan Menang, Ini  Visi Misinya

Lubuk LInggau

Bupati Musi Rawas, Menerima Audiensi SKK Migas Kantor Sumbagsel

Lubuk LInggau

Produk Skin Care All In One Hadir Menyapa Perempuan Sumatera Selatan

Lubuk LInggau

Afri: Tokoh Pemuda Mura Prihatin, Ketua KONI Tidak Fokus Mempersiapkan Atlit

Lubuk LInggau

Lagi, Ade Setian Atlit Cabor Sepeda Berikan Medali Untuk Lubuklinggau