PAGUCINEWS.COM – Unit Pidum dan Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara berhasil menangkap pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan.
Baca Juga /Maraknya Pencurian Hewan Ternak, Ketua APPI Kaur Minta Penegak Hukum Bertindak
Penangkapan Pelaku dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Andhika Rizkiawan Ramadhan, S.Tr.K Pada hari Jumat, 24 Mei 2024, sekitar pukul 15.00 WIB
Hal ini di benarkan Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana, S.I.K, M.H. Melalui Kanit Pidum Polres Bengkulu Utara, IPDA Andika Rizkiawan Ramadhan, peristiwa adik kakak Cekcok nekat melanggar hukum.
Baca Juga/Bupati Lismidianto Hadiri Pelantikan 45 Anggota Panwascam Kabupaten Kaur
Pelaku KY seorang petani berusia (45) asal Desa Kuro Tidur, Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara. Di amankan berserta Barang Bukti (BB) berupa satu buah senapan angin laras panjang merk MG Dukill warna coklat.
Kronologi kejadian pada Jumat, 24 Mei 2024, sekitar pukul 08.30 WIB,saat itu KY mendatagi korban HM(62) di Desa Kuro Tidur, Kecamatan Arga Makmur, terjadi insiden penganiayaan adik kakak beujung penembakan.
“Ia Peristiwa kejadian ini duduga ada dendam lama antara adik kakak,”kata Andhika Rizkiawan Ramadhan.(**)
Redaksi- Suliswan