PAGUCINEWS.COM — Proyek rehabilitasi Ruang Operasi menjadi Ruang Cathlab di RSUD Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara bernilai Rp2.050.223.572,15 bersumber APBD Tahun 2026 kini menjadi sorotan tajam.
Baca Juga /Humas Polres Bengkulu Utara Raih Penghargaan Bergengsi dalam Rakernis Bid Humas Polda Bengkulu
Ditemukan secara kasat mata Pekerja di lapangan sama sekali tidak menggunakan kelengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tanpa helm, sepatu pengaman, masker, maupun alat pelindung diri lainnya yang wajib dipakai.
Saat dikonfirmasi terkait dugaan pelanggaran tersebut, Plh. Direktur RSUD dengan no Hp 08xxxxxxx42 maupun Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dengan no hp 08xxxxxxxx33 tidak memberikan tanggapan atau penjelasan apa pun. Kedua pihak bungkam dan belum merespons upaya konfirmasi yang dilakukan.
Pengabaian K3 ini jelas melanggar UU No. 1/1970 tentang Keselamatan Kerja serta UU No. 2/2017 tentang Jasa Konstruksi. Pihak kontraktor maupun penanggung jawab dapat dikenai sanksi tegas, mulai dari teguran tertulis, penghentian proyek, pemutusan kontrak, pencantuman daftar hitam, hingga ancaman pidana penjara dan denda ratusan juta rupiah.
Untuk itu pihak Disnakertrans yang berwenang segera turun tangan, menindaklanjuti kelalaian ini, serta meminta kejelasan dari pimpinan RSUD dan PPTK. Pembangunan yang bisa mengorbankan keselamatan nyawa dan diiringi kebisuan pimpinan tidak akan dibiarkan begitu saja.(**)
Redaksi – Suliswan






















































