PAGUCINEWS.COM – Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai syarat mutlak operasional.
Baca Juga
Bupati Sampaikan Nota Pengantar Raperda Anggar Tahun 2024
Hal ini di jelaskan Kepala Badan Gizi Nasional Pusat, Sudaryono, seluruh dapur Satuan Pelayanan Pangan Gizi (SPPG) yang belum memiliki sertifikat sanitasi hingga Agustus 2026 akan ditutup secara permanen.
Menurutnya di wajibkan ada Sertifikat Laik Higiene Sanitasi supaya Mencegah risiko keracunan atau penyakit menular dari makanan yang tidak bersih.
Baca Juga
Rekomendasi Partai Gerindra Pilkada Bengkulu Utara Arie – Sumarno
Kebijakan ini menjadi perhatian serius di Kabupaten Bengkulu Utara. Hingga saat ini masih ada dapur SPPG yang belum memenuhi syarat administrasi dan teknis.
Padahal jumlah dapur SPPG yang beroperasi di Bengkulu Utara tercatat lebih dari 30 unit.
Saat dikonfirmasi, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Bengkulu Utara, Faizal Hadi mengarahkan klarifikasi ke Sekretaris Satgas SPPG Kabupaten.
Sementara Kepala Dinas Ketahanan Pangan. hingga berita ini ditayang pihak Satgas belum dapat di konfirmasi untuk memberikan keterangan resmi.
Masyarakat masih menunggu kejelasan daftar dapur yang sudah dan belum bersertifikat.
Pemerintah daerah diharapkan segera menindaklanjuti agar standar pelayanan pangan yang higienis, aman, dan berkualitas dapat terwujud.(**)
Redaksi -Suliswan






















































