Home / Bengkulu Utara / Parlemen

Selasa, 12 Agustus 2025 - 23:17 WIB

DPRD Bengkulu Utara, Menggelar Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Pengakuan dan Perlindungan Adat Enggano

Oplus_0

Oplus_0

PAGUCINEWS.COM  – Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD kabupaten Bengkulu Utara, menggelar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengakuan dan Perlindungan Adat Enggano, Selasa 12 Agustus 2025.

Forum ini turut dihadiri tenaga ahli DPRD Kabupaten Bengkulu Utara yang memberikan pandangan strategis dalam memperkuat substansi regulasi.

Dalam sesi diskusi, tenaga ahli DPRD Bengkulu Utara Slamet Waluyo SH, menekankan bahwa Ranperda ini bukan sekadar produk hukum, melainkan instrumen penting untuk memastikan eksistensi masyarakat adat Enggano.

Ini diakui secara resmi dan dilindungi secara menyeluruh. “Kita bicara soal warisan budaya dan hak-hak masyarakat adat yang telah dijaga berabad-abad.

“Ia regulasi ini harus memuat jaminan yang konkret, bukan hanya seremonial,” ujarnya.

Disisi lain, posisi DPRD Bengkulu Utara memiliki peran penting mengingat secara geografis dan historis, Enggano memiliki keterhubungan erat dengan wilayah pesisir Bengkulu Utara.

Oleh sebab itu, koordinasi lintas daerah menjadi kunci agar implementasi Ranperda tidak terhambat.

“Ia kebijakan ini harus menjangkau perlindungan sumber daya alam, penguatan kelembagaan adat, hingga memastikan partisipasi penuh masyarakat adat dalam setiap keputusan pembangunan,”jwlasnya.

Pembahasan juga menyentuh isu teknis seperti pendataan wilayah adat, perlindungan lingkungan dari aktivitas ekstraktif, dan integrasi kebijakan adat dengan rencana pembangunan daerah.

Menurut tenaga ahli tersebut, setiap pasal di Ranperda perlu diuji dampaknya agar benar-benar melindungi, bukan justru membuka celah eksploitasi.

Badan pembentukan Peraturan Daerah menyambut baik masukan ini, mengingat salah satu tujuan forum adalah menghimpun perspektif dari berbagai pihak yang memahami kondisi lapangan.

“Ia proses pembahasan diharapkan selesai tepat waktu sehingga Ranperda dapat segera disahkan dan menjadi payung hukum yang kuat bagi masyarakat adat Enggano.(ADV)

Baca Juga  Kelangkaan Gas Elpiji di Soroti Wakil Ketua II DPRD Bengkulu Utara

Redaksi -Suliswan

Spread the love

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Akibat Amukan Si Jago Merah Hariyanto Mengalami Ke Rugian 500 Juta

Bengkulu Utara

Jalin Silaturahmi JMSI Bengkulu Utara Dan Kodim 0423/BU Bersamaan Memberikan Cindera Mata

Bengkulu Utara

Uang Jasa Pelayanan Pasien Covid-19 RSUD Bengkulu Utara

Bengkulu Utara

DPRD Bengkulu Utara Gelar Paripurna LKPJ APBD Tahun Anggaran 2020

Bengkulu Utara

Terjaring OTT Oknum BPD dan LSM Terancam Penjara Maksimal 20 Tahun

Bengkulu Utara

Pansus DPRD Bengkulu Utara, Anggaran Penaganan Covid-19 Harus Jelas

Bengkulu Utara

Ketua DPRD BU, Bersama Kepala BKKBN RI Hadiri Acara Sarasehan

Advertorial

Ketua Komisi III DPR Provinsi Bengkulu Tinjau Progres Pekerjaan Jalan Yang Viral Oleh Warga