Home / Kaur / Parlemen

Senin, 30 Oktober 2023 - 20:24 WIB

RAPBD.P Kaur Ditunda, Legalitas Bupati Jadi Sorotan

PAGUCINEWS.COM – DPRD Kaur melaksanakan Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kaur tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD.P) Tahun Anggaran (TA) 2023 .Senin (30/10/2023) dan berlangsung di ruang sidang DPRD Kaur.

Hadir di acara sidang paripurna hari ini, Sekda Kaur yang mewakili bupati Kaur, serta unsur prokopimda serta tamu undangan lainnya, sidang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kaur, Diana Tulaini yang didampingi oleh wk 1 Alfensyah.

Pasalnya sebagian besar anggota DPRD yang tergabung dalam 4 fraksi masih meragukan legalitas Bupati Kaur saat ini, apakah dijabat oleh Lismidianto sebagai bupati terpilih, atau dijabat oleh Herlian Muchrim selaku PLT.

Masing-masing juru bicara dari keempat fraksi dalam pembahasan tersebut bersama anggota lainnya menyampaikan bahwa mereka tidak ingin Perda yang diterbitkan nanti cacat hukum atau tidak punya legalitas. “Kita perlu hati-hati, jadi ini kita pertanyakan, sebab jangan sampai nanti keputusan kita cacat hukum,” ujar jubir fraksi Golkar dan juga dibenarkan oleh 3 jubir dari fraksi Kaur kondusif, fraksi Se’ase Sehijean dan fraksi PDI P.

Adapun legalitas yang dipertanyakan itu soal kepastian surat keterangan dari rumah sakit yang berwenang untuk mengeluarkan surat keterangan sehat saudara Bupati Kaur, mengingat melalui surat dari gubernur selaku perpanjangan tangan menteri, bahwa saudara wakil Bupati Kaur, Herlian Muchrim menjabat sebagai PLT sejak Bupati Kaur H Lismidianto belum dapat melaksanakan kewajibannya sebagai bupati.

“Ini perlu kepastian. Kalau memang ada surat yang dimaksud, maka kami minta surat itu, agar nanti tidak berimplikasi terhadap produk yang kita hasilkan, sebab rapat paripurna ini akan menghasilkan sebuah keputusan yang bersifat final,” ujar salah satu anggota DPRD Kaur, Maharda, dan dipertegas oleh saudara Deni Setiawan SH.

Baca Juga  Festival Gurita, 15 Kecamatan Siap Unjuk Kebolehan Olah Kuliner Gurita

Sekda Kaur menjawab langsung pertanyaan yang dilontarkan oleh anggota DPRD tentang legalitas bupati Kaur yang dimaksud, “Hingga hari ini kami belum menerimanya,” ujar Sekda Kaur, Ersan Syafiri.

Tidak itu saja sambung Firjan Eka budi, A.P, SE, ada beberapa catatan lainnya yang akan disampaikan kepada Bupati Kaur, sembari menyerahkan berkas yang memang sudah disiapkan kepada sekda yang menghadiri rapat paripurna sesuai mandat yang diberikan oleh H Lismidianto.

Sementara itu, Ketua DPRD, Diana Tulaini menyampaikan, untuk pembahasan lanjutan akan dilaksanakan kembali apabila Pemkab Kaur dapat memperlihatkan sejumlah legalitas yang dipertanyakan tersebut.(Asrin)

Redaksi – Suliswan

Spread the love

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Parmin: Ketua DPRD Bengkulu Utara Ikut Dampingi Bupati Sambut Wamen di Lagita

Kaur

Berkah Ramadhan APDESI Maje Berbagi 1000 Paket Takjil

Bengkulu Utara

Banggar DPRD Bengkulu Utara, Bersama TAPD Mulai Bahas KUA-PPAS APBD-P 2024

Kaur

KPU Kaur Veripikasi Faktual Syarat Dukungan Bacalon Gubernur Perseorangan

Kaur

Bupati Kaur Tinjau Irigasi Bendungan Air Nasal

Kaur

Menyambut Hari Kesehatan Nasional, Dinkes Kaur Gelar Lomba Balita Sehat se-Kabupaten Kaur

Bengkulu Utara

Paripurna DPRD Wakil Bupati Arie Septia Adinata  Sampaikan 3 Ranperda

Kaur

Kesbangpol Kaur, Mengelar Upacara Seleksi Calon Paskibraka, Inspektur Upacara  Bupati