PAGUCINEWS.COM = Berawal niat baik TF mendatangi inisial ID ingin menanyakan utang, namun sial nasip TF diuga malah mendapat pukulan dari ID, Tidak terima dengan perlakuan itu Tf bersama Pengacaranya / kuasa Hukumnya Adv. Eka Septo, SH.MH.CMe dan Adv. Jejen Sukrilah, SSy.MA., Tf Resmi membuat laporan ke pihak polres Bengkulu Utara.
Hal ini di sampaikan Pengacaranya / kuasa Hukum Adv. Eka Septo, SH.MH.Cme kepada media ini bawah pihaknya bersama TF telah mendatangi polres bengkulu utara untuk melaporkan pengaduan yg dilakukan oleh klien kami ini karena pihak klien kami (TF) sangat merasa di rugikan atas dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh terlapor yaitu ID, yang mana pelapor dalam hal ini Tf diduga telah di pukul dan di ancam dengan sajam oleh terlapor (ID), hingga korban dan keluarganya (tf) merasa telah terancam dan terampas hak ketenangan dan keamanan.
Peristiwa dugaan pidana ini bermula dari niat baik TF membantu terlapor (ID) tiga Tahun yang lalu meminta bantu pada Tf dapat memakai uang Tf sebanyak 15 juta rupiah serta ditambah hutang pakaian sekitar 700 ribu rupiah total 15 juta 700 ribu rupiah, lalu dengan baik hati karena TF dan ID sudah saling kenal dan dekat maka TF memberikan uangnya untuk dipakai oleh ID beberapa bulan.
Kemudian kepercayaan Tf pada ID dikarenakan ID juga bagian dari publik figur, karena ID tahun 2019 lalu adalah sebagai Calon Legislatif (caleg) dari partai PAN dalam Dapil 1 Bengkulu Utara.
Setelah berjalan beberapa tahun hingga 3 (tiga) tahun lebih, Id tidak sedikitpun mengembalikan uang itu kepada Tf hingga sekarang, jangankan melunasi nya menyicil sedikitpun tidak sama sekali slama 3 tahun berjalan ini.
Alhamdullah klien kami dalam menyampaikan laporan/pengaduan kami disambut serta dilayani dengan sangat baik oleh pihak penjagaan dan penyidik polres bengkulu utara, kami percaya penuh penyidik akan bertindak dengan profesional dalam menyikapi laporan ini.
“Iya Klien kami sangat koperatif bahkan rekaman kejadiannya klien kami siap memberikan untuk kebutuhan penyidikan.Jelas Eka Septo
Kami selaku Kuasa Hukum dari Tf sangat menyayangkan perbuatan Id demikian, untuk demi mempertahankan nilai-nilai hak kemerdekaan ketenangan dan keamanan klien kami (tf), dengan hormat kami minta pihak Polres Bengkulu Utara untuk betul-betul serius dan sungguh-sungguh dalam menindaklanjuti laporan/pengaduan klien kami, dengan harapan agar ada efek jera dan menjadi pembelajaran bagi yang lain demi terciptanya keamanan, ketertiban & Kondusifitas Bengkulu Utara yang lebih baik.Jelasnya.
Redaksi : Suliswan






















































