Home / Kota Bengkulu

Senin, 8 Februari 2021 - 19:39 WIB

Menpora Sambangi Kapolri, Bahas Kegiatan Olahraga Disaat Pandemi

Rilis ini di Sampaikan Kabag Humas Polda Bengkulu Kombespol Sudarno,S.Sos,MH

JAKARTA– Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima kunjugan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali dengan Agenda
membahas bagaimana kegiatan-kegiatan olahraga dan yang bersifat kepemudaan tetap bisa terselenggara ditengah pandemi Covid-19 saat ini.

Menpora menyampaikan kegiatan itu tetap harus kami komunikasikan dan koordinasikan dengan pihak Mabes Polri. Karena sekarang kita sadari bahwa situasi kita masih posisi mengatasi pandemi Covid-19,” kata Zainudin Amali di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/2).

Zainudin mengatakan, dirinya meminta saran dan masukan kepada Kapolri lantaran Polri dalam masa pandemi Covid-19 ini sebagai salah satu institusi yang jadi garda terdepan menghadapi, menurunkan sekaligus memutus rantai penularan Covid-19.

“Iya saya sampaikan dengan Kapolri untuk cari jalan keluar yang terbaik. Penerapan prokes secara disiplin dan ketat dan kegiatan masyarakat khususnya di bidang pemuda dan olahraga itu tetep bisa berjalan,” kata Zainudin.

Sementara itu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menambahkan, Polri selalu telibat dalam upaya-upaya yang diambil pemerintah dalam rangka menurunkan Covid-19 mulai dari penerapan PSBB, PPKM hingga PPKM Mikro memiliki kewajiban untuk mendisiplinkan masyarakat terhadap protokol kesehatan.

“Iya kepolisian membuka ruang untuk dibicarakan lebih lanjut terkait dengan hal-hal yang perlu disiapkan baik yang bersifat administrasi mengutamakan penegakan aturan terkait dengan protokol kesehatan namun demikian juga kegiatan yang terkait dengan kepemudaan dan olahraga bisa dilaksanakan,” tandas Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Dalam hal ini tentunya, kata Sigit, diperlukan adanya kesepakatan-kesepakatan. Jika dalam kegiatan olahraga maupun kepemudaan yang dilaksanakan melanggar ketentuan protokol kesehatan, maka berdampak kepada pelaksanaan acara alias diberikan sanksi. Hal ini penting, sehingga fokus pemerintah dalam menurunkanv Covid-19 dan melakukan pemulihan ekonomi bisa berhasil.

Baca Juga  Kuasa Hukum Imron Rosyadi Mengajukan Permohonan Pembatalan Surat Dakwaan

“Namun nanti tentunya akan kita bicarakan secara detil dan intensif. Jadi itu tentunya yang ke depan kita akan laksanakan dan nanti akan diinformasikan lebih lanjut Bagaimana aturan mainnya,” jelas Sigit.(**)

Redaksi : Pagucinews

Spread the love

Share :

Baca Juga

Hukum & Peristiwa

Polda Bengkulu Giat Personil Akhir Pekan, Himbauan Mayarakat Mentaati Protokol Kesehatan

Kota Bengkulu

Presiden RI Tiba DiBengkulu, Disambut Gubernur Bengkulu

Kota Bengkulu

Polda Bengkulu Kembali Menggelar Pengecekan Kesehatan Terhadap Anggota Polri

Kota Bengkulu

Derta Wahyudin Rohidin, Melantik 7 Ketua TP PKK Kabupaten

Ekonomi

Harga Tandan Bua Sawit Tembus 2.413 Rupiah

Headline

UPDATE 9 Mei: Kasus Positif Covid-19 Provinsi Bengkulu Hasil Swab 37 Orang

Advertorial

Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu Penyampaian Laporan Hasil Reses

Kota Bengkulu

Operasi Antik Nala Berakhir Jajaran Polda Bengkulu Amankan 46 Tersangka