Home / Bengkulu Tengah

Kamis, 21 Januari 2021 - 16:09 WIB

BPK Temukan Kerugian Negara Ratusan Juta, 8 Proyek PUPR Benteng

Pagucinews.com – Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) tahun 2019, terungkap jika pelaksanaan 8 paket pekerjaan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bengkulu Tengah tahun 2019 tidak sesuai spesifikasi.

Hal ini terindikasi merugikan negara karena menyebabkan terjadinya kelebihan bayar senilai Rp 390.935.070,87.

Rinciannya sebagai berikut:
1. Proyek peningkatan Jalan Karang Tinggi – Plajau (DAK) tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp 105.687.725,65.
2. Peningkatan jalan Taba Lagan – Dusun Bukit (DAK) tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp 21.974.725,68.
3. Peningkatan jalan Taba Pasmah – Dusun Baru I (DAU) tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp 14.450.071,57.
4. Peningkatan jalan Sidodadi – Pondok Kubang (DAK) tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp 47.271.055,23.
5. Peningkatan jalan Sidorejo – Sidodadi (DAU) tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp 56.073.340,66.
6. Peningkatan jalan Blok VI Menuju Blok VII Desa Pekik Nyaring tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp 33.359.479,96.
7. Peningkatan jalan Bintang Selatan – PIR tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp 64.670.212,34
8. Peningkatan jalan Desa Talang Panjang tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp 47.448.459,78.

BPK menyebutkan bahwa kondisi tersebut tidak sesuai dengan Perpres No 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Perpres No 4 Tahun 2015 tentang perubahan keempat atas perpres No 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Terutama pasal 89 ayat (2a) yang menyatakan bahwa pembayaran untuk pekerjaan konstruksi dilakukan sebesar pekerjaan yang telah terpasang.

Permasalahan tersebut mengakibatkan kualitas dan umur fisik pekerjaan berpotensi tidak sesuai perencanaan serta terindikasi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 390.935.070,87.

Atas temuan ini, BPK merekomendasikan kepada Bupati Bengkulu Tengah untuk menginstruksikan kepada Kepala DPUPR Bengkulu Tengah agar segera memproses kelebihan pembayaran tersebut dan menyetorkannya ke kas daerah.

Baca Juga  7 Fraksi DPRD Bengkulu Tengah Menyampaikan Pandangan Atas Nota Penjelasan Bupati

Hingga berita ini dilansir, Kepala Dinas PUPR Benteng, Rachmat Riyanto belum dapat dikonfirmasi mengenai pengembalian kelebihan bayar seperti yang direkomendasikan BPK. (Sulis)

Redaksi : Pagucinews

Spread the love

Share :

Baca Juga

Advertorial

Ketua DPRD Bengkulu Tengah  Menghadiri  Musrenbang di Kecamatan Pagar Jati

Advertorial

Pimpinan Dan Anggota DPRD Bengkulu Tengah Ikut Vaksinasi Produksi Sinovac

Bengkulu Tengah

Bupati Bengkulu Tengah Melantik 10 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Bengkulu Tengah

Bupati Bengkulu Tengah Rachmat Riyanto Sinergi dengan ABPEDNAS, Tekankan “Membangun dari Bawah”

Bengkulu Tengah

Jawaban Pihak Eksekutif Atas Pandangan Umum 7 Fraksi DPRD Di Sampaikan Bupati

Bengkulu Tengah

Wakil Ketua I DPRD Bengkulu Tengah Hadiri Pembukaan TMMD ke 111

Advertorial

DPRD Bengkulu Tengah Gelar Rapat Paripurna Propemperda Tahun 2021

Bengkulu Tengah

Dinas DLH BU, Sampaikan Hasil Sidak di PT MTS ke DLHK Provinsi Bengkulu