Home / Headline / Nasional

Rabu, 23 Desember 2020 - 10:42 WIB

Kapolri: Menghormati Keputusan Majelis Hakim Atas Vonis Ketiga Terdakwa Surat Jalan Palsu

Pagucinews.com – Keputusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa Djoko Tjandr, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menghormati.

“Keputusan majelis hakim atas vonis ketiga terdakwa surat jalan palsu tersebut polri menghormati” kata Idham dalam keterangannya, Rabu (23/12/2020).

Idham menekankan dengan vonis tersebut proses penegakan hukum di internal Polri berjalan secara profesional dan tak pandang bulu.

Siapapun anggota Polri yang terbukti melakukan kesalahan akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.rilis ini di sampaikan Kabag Humas Polda Bengkulu Kombespol Sudarno.

“Sejak awal komitmen Polri sudah jelas, proses penegakan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, tetapi imbang dan merata untuk siapapun,” tegas mantan Kabareskrim Polri itu.

Idham menekankan, Korps Bhayangkara dewasa ini semakin profesional, modern dan terpercaya dalam reformasi birokrasi. Komitmen penerapan reward and punishment selalu dikedepankan.

“Iya anggota yang berprestasi tentu akan mendapatkan penghargaan. Mereka yang melanggar hukum tak ragu kami sikat secara aturan hukum,” ucap Idham.

Dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan, mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo divonis tiga tahun penjara.

Sementara Djoko Tjandra dihukum 2 tahun 6 bulan penjara dalam perkara tersebut. Sedangkan Anita Kolopaking dipidana 2 tahun 6 bulan penjara.(Rilis)

Redaksi : Pagucinews

Spread the love
Baca Juga  Rapat Koordinasi Secara Vritual Bupati Dan Wabup Mendengarkan Arahan Presiden RI

Share :

Baca Juga

Nasional

Ketua DPR RI Hadiri Acara Riding Kebangsaan Sosialisasi 4 Pilar MPR-RI

Headline

10 Negara Paling Kesepian di Dunia, Banyak Warganya yang Tinggal Sendirian

Nasional

Guru Besar UGM Terseret Ombak Pantai Pulang Sawal, Tepus, Hingga Meninggal

Headline

Rohidin Genjot Komoditas Unggulan Daerah Bengkulu, Bencoolen Coffee

Nasional

Komjen Dedi Prasetyo Resmi di Latik Jadi Wakapolri

Headline

Cek Kesiapan Pramusim MotoGP Mandalika, Kapolri Pastikan Pelaksanan Prokes Hingga Pengamanan

Nasional

Diduga Kaget Sopir Banting Setir, Bus PO Harapan Jaya Terperosok ke Sawah

Nasional

Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Sita Sksekusi Aset Negeri Jakarta