Selas 11 Februari 2020
JEJAKFAKTUAL.COM – Feraksi DPRD Bengkulu Tengah (Benteng) menyampaikan pandangan umum atas nota penjelasan Bupati Bengkulu Tengah tentang rancangan peraturan Daerah (Raperda) perubahan yang di sampaikan bupati Dr.H Ferry Ramli, SH.MH yang di sapaikan pada hari sebelumnya.

Kedua raperda perushaan daerah air minum (PDAM) Tirta Rafflesia Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Rafflesia dan Raperda Perubhan atas perda nomor 04 tahun 2016 tentang poerangkatr Desa.
Paripurna berlansung di ruang paripurna DPRD Benteng hari itu di pimpin lansung ketua DPRD Bengkulu tengah Budi Suryantono,S.Sos, didampingi wakil ketua I, Feri haryadi,S.Sos dan wakil ketua II, Evi Susanti,S.Ip.

Dimana secara berurutan ke 7 Fraksi menyampaikan pandangan umumnya, dengan di awali juru bicara Fraksi NasDem, dengan di lanjukan fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan,Fraksi Gerakan Indonesia Raya,Fraksi Golkar,Fraksi Persatuan Pembangunan, fraksi Hati Nurani Rakyat,dan Fraksi Pembanguan sejahtra.
Dalam kesepatan itu ketua DPRD Benteng Budi Suryantono,S.Sos menuturkan terima kasih ke segenap Fraksi yang telah menyampaikan pandangn umum.untuk itu kata ketua agenda selanjutnya akan di gelar satu hari setelah hari itu,natinya untuk mendengarkan jawaban di pihak Eksekutif.
‘Iya untuk selanjunya kita akan mendengarkan jawaban dari pihak eksekutif yang mana telah di sampaikan di sampaik an oleh DPRD.Pada paripurna hari rabu besok 12 Februari 2020,” Kata Budi.
Sementara itu Bupati Bengkulu Tengah Dr.H Ferry Ramli,SH.MH menyampaikan harapanya agar kedua raperda yang telah mendapat padandangan dari 7 Fraksi tersebut dapat segera di bahas bersama pihak Ligiselatif dan kemudian di setujui menjadi Perda.
Hadir dalam mendengarkan pandangan umum 7 Fraksi,waka Polres Benteng,Perwakilan Dari Kodim,kejari,dansegenap Anggota DPRD,Sekwan,H.Meizuar,kepala OPD dan para Camat serta segenap Unsur terkaitlainya.(Adv**SL).



















































