PAGUCINEWS.COM – Kementerian Energi dan sumber Daya Mineral Republik indonesia Direktorat Jenderal Batu Bara kembali menindaklanjuti surat edaran (SE) Permintaan kembali data penyesuaian Wilayah Pertambangan.
Menindaklanjuti surat sebelumnya No. B-1741/MB.03/DJB.P/2024 tanggal 7 Oktober 2024 Hal Rencana Penyesuaian Wilayah Pertambangan dan surat No. B254/MB.03/DJB.P/2025 tanggal 5 Februari 2025 Hal Permintaan Data Penyesuaian Wilayah Pertambangan.
Dimana surat tersebut di tujukan ke Gubernur di seluruh Indonesia. Permintaan kembali data penyesuaian Wilayah Pertambangan.
Direktur Jenderal, Tri Winarno, untuk segera sampaikan Pertambangan (WP) kepada Ditjen Mineral dan Batubara dilengkapi dengan rekomendasi kesesuaian tata ruang dan kawasan untuk tiap-tiap Wilayah Usaha Pertambangan (WUP), Wilayah Usaha Pertambangan Khusus (WUPK), dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
TELEPON : (021) 8295608 FAKSIMILE : (021) 8297642 e-mail : djmb@esdm.go.id www.minerba.esdm.go.id
Data WP yang disampaikan harus memenuhi ketentuan Pasal 14 Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami minta data penyesuaian WP dapat segera disampaikan paling lambat tanggal 30 Juni 2025(**)
Redaksi – Suliswan