PAGUCINEWS.COM = Inspeksi (Sidak) ke PT. Putra Maga Nanditama (PMN) di Gunung Selan Komisi III DPRD Bengkulu Utara di halangi-halangi pihak PT PMN.Selasa(2/8/22).
Sebagai Wakil Rakyat (DPRD) Kata ketua Komisi III DPRD Pitra Martin juga Wakil ketua II Herliyanto, kedatanganya ke PT Putra Maga Nanditama dirinya berkewajiban mengentahui terkait aset daerah bengkulu utara yang di duga dirusak.
Alasan pelarangan masuk lokasi tambang, pihak perusahan tidak menyampaikan alasan yang logis dan konstitusional.
Namun pihak perusahan meminta pihak nya untuk berkoordinasi terlebih dahulu di kantor. Termasuk soal pengunaan alat pelindung diri.kata Pitra
“Apalagi bangunan aset milik Daerah yang menggunakan uang negara di ketahui di rusak akibat aktifitas penggelolaan batu bara,’kata Pitra Martin.
Sidak ke PT. Putra Maga Nanditama(PMN)pihaknya menindaklanjuti rapat dengar pendapat (Hearing) dengan Dinas PUPR terkait dugaan hilangnya aset irigasi milik Pemkab Bengkulu Utara.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Komisi III. Melayangkan surat ke PT. PMN dan Dinas PMPTS untuk menggelar rapat (Hraing), di harapkan ke hadirnya dengan membawak dokumen yang di di butuhkan terkait aset Irigasi.
“Iya kita harapkan pihak PT. PMN bisa memenuhi undangan kita dan membawa dokumen yang kita butuhkan pada 3/8/2022,”ketus Pitra . (**)
Redaksi: pagucinews.com