PAGUCINEWS.COM – Guna meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkulu Utara memberikan sosialisasi dan pelatihan pengoperasian aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADes) di Kantor Desa pagardin kecamatan ulok kupai(28/8/2024)
Baca Juga/Pemdes Pagardin Bagun Akses Jalan Lingkungan, Anggaran DD Tahun 2024
kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang sama terkait pengoperasian aplikasi SIPADes serta sebagai upaya peningkatan kapasitas bagi aparatur yang menangani inventarisasi aset desa.
Baca Juga/Pemerintah Desa Senali Menyalurkan Bantuan Bibit Kambing Program Ketahanan Pangan
Kemudian Kasi Pengelola Keuangan Aset Desa dan Evaluasi Perkembangan Desa Dinas PMD BU, Fahmiriza, A.Md, S.Ip selaku narasumber mengungkapkan, SIPADes merupakan aplikasi pencatatan administrasi aset desa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa mulai dari perencanaan, pengadaan, penatausahaan sampai dengan penyajian laporan.
Dengan aplikasi SIPADes ini diharapkan mampu mendukung operator desa dalam upaya penyelamatan aset desa di Desa pagardin kecamatan ulok kupai Secara administrasi penataan aset desa bisa tertib sesuai dengan harapan. Disamping juga mampu melakukan penyelamatan aset yang ada di Desa ulok kupai Kecamatan ulok kupai Kabupaten Bengkulu Utara,” pungkasnya
“Ia maksud dan tujuan dilaksanakannya pelatihan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi bagi Perangkat Desa dalam pengelolaan aset desa demi terciptanya tata kelola aset desa yang baik, Meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap unsur perangkat desa dalam pengelolaan aset desa Berbasis Aplikasi SIPADES 2.0 dengan baik.
Kepala Desa ,Eko pastrio SH,dalam sambutannya, “Dengan terselenggaranya kegiatan pelatihan Pengelolaan Aset Desa Dalam Perspektif UU Desa dan Peraturan Turunan Bagi Perangkat Desa diharapkan dapat menjawab berbagai persoalan dan tantangan yang dihadapi oleh aparatur pemerintah desa dan perangkat desa dalam pengelolaan aset desa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabilitas.”ujarnya (Adv)
Redaksi – Suliswan























































