PAGUCINEWS.COM– Kabupaten Bengkulu Utara kembali muncul, Sengketa agraria, kali ini di Perusahaan perkebunan Kelapa Sawit PT Purnawira Dharma Upaya (PDU) yang dipersoalkan oleh Masyarakat desa penyangga.
Atas hal tersebut, pihak Komisi II DPRD Bengkulu Utara diketuai Ardin Silaen beserta 3 anggota komisi II lainnya, menggelar Rapat dengan Pendapat (RDP) yang melibatkan masyarakat, BPN dan Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Bengkulu Utara, pada Selasa 25 Februari 2025.
Ketua Komisi II DPRD Bengkulu Utara Ardin Silaen usai rapat mengatakan, bahwa RPD ini dilakukan oleh pihaknya atas aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat atas sengketa agraria terhadap SK Pembaharuan izin HGU PT PDU yang sebelumnya ada seluas 4.000 hektare lahan, namun setelah ada pembaharuan hanya seluas 1.400 hektare lahan dan sisanya seluas 2.600 hektare sudah diserahkan ke masyarakat.
“Iya, RDP ini kita lakukan atas adanya aspirasi dari masyarakat desa penyangga PT PDU yang mempertanyakan terhadap SK Pembaharuan izin HGU PT PDU,”ujarnya.
Ardin Silaen menungkapkan bahwa dari pihak masyarakat desa penyangga bahwa SK Pembaharuan izin HGU PT PDU tidak sesuai dengan prosedur sementara dari penjelasan pihak ATR BPN Bengkulu Utara sendiri bahwa terkait dengan pembaharuan Izin HGU yang dimulai pada tahun 2020 dan rampung pada tahun 2023 lalu sudah sesuai dengan prosedur.
Menanggapi hal tersebut pihak Komisi II DPRD Bengkulu Utara meminta kepada pihak Dinas Pekebunan dan pihak BPN untuk membuat laporan secara berkala.
Karena dari informasi pihak Disbun sendiri PT PDU pada Maret 2024 lalu hingga sekarang sudah tidak mulai kegiatan beroperasi lagi.
“Dari kedua belah pihak yakni Masyarakat Desa Penyangga dan pihak BPN sama sama mempertahankan stamennya masing masing. Atas hal tersebut kita meminta kepada pihak Disbun dan BPN untuk membuat laporan secara berkala. Karena dari informasi pihak Disbun sendiri PT PDU pada Maret 2024 lalu hingga sekarang sudah tidak mulai kegiatan beroperasi lagi,”ungkapnya.
Diakhir Ardin Silaen berharap masyarakat dan perusahaan dapat menjaga situasi yang kondusif, tanpa adanya konflik yang sampai bersinggungan langsung antara perusahaan dan masyarakat. Sampai adanya penyelesaian oleh pihak terkait termasuk melibatkan DPRD Bengkulu Utara.
“Ia kita harap kepada masyarakat dan perusahaan dapat menjaga situasi dengan kondisif. Yang jelas kita pihak DPRD Bengkulu Utara akan terus berupaya menyelesaikan permalahan ini dengan pihak terkait lainnya,”harapnya.
Sementara itu, perwakilan masyarakat desa penyangga, Nur Hasan menuturkan terkait dengan SK pembaharuan izin HGU PT PDU yang diterbitkan pada tahun 2023 ada dugaan mal administrasi yang dilakukan oleh pihak Panitia B dalam hal ini BPN yang mencantumkan surat perubahan komoditas yang sudah tidak berlaku sejak tahun 2010. Dari komoditas Kakao menjadi komoditas tanaman kelapa sawit.
Karena berdasarkan Surat Direktur Jendral Perkebunan Departeman Pertanian Nomor: Hk 350/E5.806/10.96 Tanggal 4 Oktober 1996, bahwa Surat tersebut adalah Prodak Hukum yang mengikat dan sudah tidak berlaku untuk dituangkan di Dokumen Otentik karena PT PDU diberikan kewajiban melakukan proses perubahan dan penyesuaian di Dokumen HGU batas waktu Tanggal 4 Oktober 1997.
Namun kewajiban yang dituangkan di Surat Dirjen Perkebunan tidak dilaksanakan pihak management PT PDU.(Adv)
Redaksi -Suliswan