PAGUCINEWS.COM – Temuan hasil sidak Dinas DLH Bengkulu Utara dan dinas terkait lainya ke PT. Maju Tambak Sumur (MTS) yang bergerak di bidang Tambak Udang.
Baca Juga /Presiden Prabowo dan Presiden ke-5 Megawati Pererat Silaturahmi Kebangsaan
Ditemukan dugaan PT.MTS tidak memiliki standar pengolahan limbah yang ramah lingkungan.pembuangan Limbah langsung ke Badan Sungai dan Danau.
Baca Juga /Cegah Curanmor Saat Mudik, Polres Bengkulu Utara Sediakan Penitipan Kendaraan
Kepala dinas DLH BU, Parpen Siregar, saat di konfirmasi pada kamis 26 Maret 2026 menyampaikan hasil temuan saat sidak di tambak udang PT MTS, pihaknya sudah mengirim kan surat ke DLHK Provinsi Bengkulu, dengan Nomor 600.4.6/245/DLH-B.5/2026 untuk di tindaklanjuti.
Baca Juga /Salat Idulfitri 1447 H Pemerintah Bengkulu Utara Berlangsung Khidmat
Berdasarkan hasil temuan di tambak udang PT MTS karena izin di keluarkan oleh dinas provinsi Bengkulu pihaknya menyampaikan surat hasil temuan di lapangan bawah PT MTS terungkap, bahwa tambak tersebut beroperasi dalam skala yang cukup besar.”
“Ia ditemukan tambak udang yang tidak mengunakan IPAL juga tidak memiliki Persetujuan Teknis (Pertek), Pihak PT MTS,” kata Parpen
Selain itu kami menemukan fakta bahwa tambak tersebut telah beroperasi sudah beberapa tahun dengan Jumlah kolam yang ditemukan pun mencapai lebih kurang 35 kolam, saat ini yang aktif sebanyak 27 kolam,” ujarnya.
Namun meskipun izin sudah ada dari Provinsi, perusahaan gagal menunjukkan fisik dokumen Pertek ke pihak dinas DLH saat sidak.
“Ya dengan adanya temuan saat sidak pihaknya mengirimkan surat ke pihak DLHK provinsi” kata Parpen.
Sementara untuk mengkonfirmasi kebenaran bawah PT MTS diduga tidak memiliki persetujuan pertek dan tidak menggunakan IPAl kepala dinas DLHK Provinsi bengkulu belum dapat di konfirmasi.(**)
Redaksi -Suliswan





















































