Pemerintah Desa Talang Ginting Pelatihan penyusunan RAP RKPDes tahun 2026
PAGUCINEWS.COM – Pemerintah Desa Talang Ginting, Kecamatan Air Besi, Kabupaten Bengkulu Utara, provinsi Bengkulu. melaksanakan. Pelatihan penyusunan RAP RKPDes tahun 2026. Di Aula kantor desa Talang Ginting, Pada Hari Kamis 18/09/ 2025.
Acara pelatihan ini di hadiri oleh PSM DPMD Bengkulu utara sebagai pemateri, camat Air Besi, ketua BPD dan anggota, serta seluruh jajaran perangkat desa Talang Ginting, pendamping desa, pendamping lokal desa, serta para tamu undangan, atau perwakilan masyarakat sebagai peserta Pelatihan.
Dalam sambutannya kepala desa Talang Ginting Cenaga, menyampaikan pelatihan ini agar dapat diikuti dengan baik, dalam menyikapi perubahan RAP RKPDes tahun 2026. Dimana hal ini akan terus berubah sesuai dengan kebutuhan desa.
Seluruh peserta pelatihan, Menyimak dengan seksama semua materi, dan berharap narasumber dapat menjawab pertanyaan dari peserta untuk membentuk forum diskusi yang baik dan para anggota penyusunan dapat bekerja sesuai dengan tupoksi nya masing-masing”.
Kepala desa Talang Ginting Cenaga, menyampaikan “pelatihan ini sangat perlu dilakasnakan agar dalam penyusun RAP RKPDes tahun 2026. Tidak keluar dari regulasi. Dan Alhamdulillah pelatihan kita hari ini berjalan dengan lancar” ujar kades.
Acara selanjut nya mendengarkan Arahan dari Camat Air Besi. Sekaligus sebagai Pemateri pertama menyampaikan bahwa,” apa tujuan pelatihan yang dilaksanakan hari ini, harus sesuai dengan kebutuhan sesuai dengan regulasi. Tepat guna sesuai peluang yang ada di desa. Kata camat.
“Tim penyusun adalah pelaku yang dapat mengoperasikan komputer/aplikasi agar semua proses dapat berjalan dengan lancar. Kemudian melibatkan masyarakat. Menggunakan data yang akurat.”
Pemateri ke dua, Dalam Arahannya menyampaikan perubahan RAPRKPDes, dapat dilakukan dalam 2 hal yaitu terjadinya peristiwa khusus dan perubahan mendasar atas kebijakan. Peristiwa khusus bisa berupa bencana alam, krisis ekonomi, atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan. Sedangkan perubahan mendasar atas kebijakan bisa berasal dari pemerintah pusat, daerah provinsi, atau kabupaten/kota.
Ia juga menyampaikan hal-hal lain yang berkaitan dengan teknis seperti visi misi, anggota dan tugasnya, pelaksanaan/mekanisme dll. Intinya dalam menyusun ada masalah ada potensi.”
Ia juga menambahkan bahwasanya RAP RKPDes dapat di laksanakan dengan menganalisis RAP RKPDes tahun yang lalu”.
Pemateri ketiga Juga menjelaskan tentang membuat kalender kerja, membuat visi misi, melihat data, mencermati dokumen lama, dan mereview untuk melihat target yang tercapai atau yang belum”
Kemudian merasa materi sudah cukup lengkap dan jelaskan Narasumber memotivator sekaligus memberikan arahan untuk Tim penyusun RAP RKPDes tahun 2026.
“Iya sesuai dengan regulasi perundang-undangan, dan juga hasil musyawarah dari masyarakat. Dokumen RAP RKPDes tidak dapat dirubah secara sembarangan dengan kata kunci, apabila bersifat darurat yang memberikan dampak berkepanjangan seperti bencana dan apabila terjadi perubahan perundang-undangan. Penyusunan RAP RKPDes harus sesuai berdasarkan visi misi kepala desa/desa dimana kedua hal tersebut harus relevan.Tutup kades Talang Ginting(Adv)
Redaksi -Suliswan























































