Home / Kota Bengkulu

Kamis, 3 April 2025 - 18:06 WIB

Oknum Debt Colector Rampas Kendaraan Warga Sedang di Jalan

Oplus_131072

Oplus_131072

PAGUCINEWS.COM Bengkulu – Bukan rahasia umum lagi maraknya perampasan kendaraan bermotor di jalan raya oleh oknum debt colector (DC), atu yang biasa disebut dengan mata elang (matel) yang mana hal tersebut Dikeluhkan Oleh masyarakat di Bengkulu.

Terbaru kamis 3/4/2025, salah seorang korban inisial D, warga unit 10 Bengkulu Utara yang sedang merayakan hari raya idul Fitri di kawasan wisata pantai panjang kota bengkulu, yang mana kendaraan motor yang digunakannya tersebut di rampas oleh oknum debt colektor (DC).

“Ia tadi pagi saya sama teman-teman jalan-jalan ke wisata pantai panjang kota bengkulu, tiba-tiba datang dua orang laki-laki yang merampas motor tanpa dilengkapi surat perintah atau selembar kertas yang seharusnya kami ketahui dari mana, ungkap korban.

Korban perampasan juga menambahkan “setelah motor di rampas saya di minta datang ke kantor di depan BIM, Jika motor mau di bawa pulang harus tebus 4 juta rupiah. Terangnya.

Disisi lain “orang tua korban inisial S, sangat menyayangkan sikap dari deb colektor (DC) yang asal rampas kendaraan di jalan tanpa ada surat pemberitahuan kepada saya selaku orang tua korban, sedangkan motor tersebut Atas nama saya, keluhnya.

Apalagi sebelumnya pihak leasing tidak pernah datang kerumah saya, menanyakan kepada saya apa alasannya kredit motor saya tersebut belum saya bayar, tentunya kami punya alasan kenapa belum bayar angsuran tersebut, paparnya.

Beliau juga menambahkan “kalau kelakuan oknum debt colektor DC “menurut saya sudah melanggar hukum. yang sudah semena-mena menarik kendaraan di jalan tanpa surat pemberitahuan kepada saya selaku pemilik kendaraan bermotor. Apa lagi tidak ada tanda tangan saya baik tanda tangan anak saya di sana, ini sama dengan maling, jelas inisial S, Aya korban.

Baca Juga  Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu Agenda Penandatangan Nota Kesepakatan KUA

saya ini orang awam pk “cuma saya mau tanya undang-undang perlindungan konsumen itu yang mana yang berlaku, Tambahnya.

Terkait kendaraan motor saya yang di rampas saat di bawah anak saya hari ini, saya akan melaporkan perbuatan oknum debt colektor DC tersebut ke Polda Bengkulu. Anak saya itu masih di bawa umur belum tau apa-apa saya tidak terima atas perbuatan oknum deb colektor DC tersebut. Tutupnya.

Hingga berita ini di terbitkan belum dapat di konfirmasi pihak PT penyedia jasa untuk dimintai keterangan, terkait prosedur penarikan kendaraan bermotor di jalan raya tersebut.(Rls/Uh)

Redaksi -Suliswan

Spread the love

Share :

Baca Juga

Kota Bengkulu

TP PKK Provinsi Bengkulu Studi Tiru di Bandung Barat

Kesehatan

Pejabat Staf Korspri Polda Bengkulu Medapat Vaksinasi Tahap II

Advertorial

Fraksi DPRD Prov Bengkulu, P-APBD 2021 Menyetujui  Menjadi Perda Provinsi Bengkulu

Kota Bengkulu

Focus Group Discussion Mengangkat Tema “Bengkulu Maju Dengan Milenial Berkarakter

Kota Bengkulu

Tim Gugus Tugas Covid-19, Koordinasi Bersama TNI/Polri Operasi Ketupat Lebih Lama

Kota Bengkulu

Sekda Provinsi Bengkulu Terima Kunjungan BPKP

Kota Bengkulu

Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo Sebagai Kapolri, Mendapat Dukungan Ketua BMA Bengkulu

Kota Bengkulu

DPW Partai Perindo Perovinsi Bengkulu, Mengadakan Stra Tecis Dari Paslon