PAGUCINEWS.COM – Upayakan Status Kepemilikan untuk Modal Pengembangan Usaha bagi Masyarakat, Bupati Bengkulu Utara Pimpin Sidang PPL Redistribusi Tanah.
Sidang panitia pertimbangan landreform PPL dengan agenda Sidang pembahasan seleksi objek dan subjek redistribusi tanah bersama Badan Pertanahan Negara (BPN) Bengkulu Utara. di Ruang Rapat Sekda. Senin, (10/7/2023).
Baca Juga /Diduga Nama Komisioner KPU, Ada di SK Kepengurusan DPD Partai
Bupati Ir. H. Mian dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan destribusi tanah merupakan implementasi dari undang-undang nomor 5 tahun 2021 tentang peraturan dasar kelompok agraria, undang-undang nomor 56 tahun 1960 tentang penetapan luas tanah pertanian, peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1961 tentang pembagian tanah dan pemberian ganti rugi, diperluas dengan peraturan nomor 86 tahun 2018 tentang reforma agraria.
“Iya redistribusi tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah, dalam rangka pemberian tanah negara yang bersumber dari objek redistribusi pada subjek redistribusi tanah,”kata Bupati Mian
Bupati Mian menambahkan, Selain untuk meningkatkan taraf kehidupan rakyat, khususnya pada penggarap tanah dengan cara mengadakan pembagian tanah secara adil atas sumber penghidupan rakyar berupa tanah dan memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang digarapnya.
“Iya pembagian tanah secara adil atas sumber penghidupan rakyar berupa tanah dan memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang digarapnya,”Tuturnya (Yudianto)
(Redaksi – Suliswan)






















































