Home / Hukum & Peristiwa / Kota Bengkulu

Sabtu, 19 Desember 2020 - 14:03 WIB

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, Bekuk 2 Orang TPPO

Pagucinews.com – Modus operandi, TPPO HD menawarkan rekan perempuannya lewat aplikasi medsos berlokasi di salah satu hotel Kabupaten Bengkulu Tengah berhasil di bekuk polisi.

Diduga kuat sebagai pelaku TPPO (Tindak Pidana Penjualan Orang), dua orang diamankan Tim Satgas Gakkum Ops Pekat Nala II 2020 Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu.

Dir Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy, S, S.IK, M.Si, melalui Kabid Humas Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH, ketika dikonfirmasi awak media menerangkan dua orang ditetapkan sebagai pelaku yakni Saudara HD (25) dan Saudari Sa (45) yang diamankan dalam waktu dan tempat yang berbeda.

Sementara Sa menyediakan tempat dan mendapat hasil berupa sewa dilokasi Bekas Terminal Betungan Kota Bengkulu”ujarnya.

Hasil Operasi Penyakit Masyarakat dengan sandi Ops Nala II 2020 Polda Bengkulu, Amankan kedua pelaku saat ini masih diamankan penyidik untuk melengkapi berkas pemeriksaan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

“Iya kedua pelaku saat ini masih diamankan penyidik untuk melengkapi berkas pemeriksaan,”kata Kombespol Sudarno.(*)

Redaksi : Pagucinews

Spread the love
Baca Juga  Pandemi Covid-19, Idul Fitri Semua Objek Wisata Ditutup Sementara

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

MY (72) Diamankan Satresnarkoba Polres Bengkulu Utara

Bengkulu Selatan

Dua Personil Polres Bengkulu Selatan Terima Pigam, Dinilai Berprestasi

Hukum & Peristiwa

Tidak Terdapat ETLE, Polres Lebong Hanya Mengedepankan Teguran

Kota Bengkulu

Reses Tantawi Dali, Ajukan 29 Poin Pembangunan dan Bantuan ke Pemerintah

Kota Bengkulu

Zacky Antony, Ayo Gotong Royong Lawan Covid-19

Kota Bengkulu

Tangkal Corona, Satpol  PP Prov Bengkulu  Sosialisasi Keliling

Kesehatan

Minimnya Dokter Gigi,Gubernur Menginisiasi Penambahan  Dokter

Kota Bengkulu

Wakil Gubernur Bengkulu Mian Usulkan Hibah Lahan PTPN I untuk Pembangunan Bandara TNI AU