PAGUCINEWS.COM = Tidak terima di berentikan dari perangkat desa, Desa Coko Betung oleh kepala desa, Ideman mengugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu.
Dengan gugatan yang di lakukan oleh Ideman Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan di tingkat bading pada tanggal 16 juni 2022 Nomor 79/B/2022/PT TUN Medan Jo Nomor 79/B/2022/PT.TUN Medan telah memperoleh Putusan Hukum Tetap.
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu nomor 53/G/2021/PTUN Bengkulu tanggal 14 februari 2022.
Namun sayangnya putusan Hukum tetap yang sudah di layangkan ke kepala desa Coko Betung itu tidak di tangapi oleh kepala desa.
Hal ini, penggugat Ideman kepada media ini, menjelaskan dengan putusan yang mempunyai kekuatan hukum bawah kepala desa harus mengembalikan penggugat untuk kembali menjadi perangkat desa.namun sampai saat ini belum juga ada kepastian dari kepla Desa,”ujarnya.
Untuk itu kata Ideman apeepun alasan kades itu tidak memenuhui mekanisme sesuai regulasi yang ada dan hal ini dibuktikan dengan dimenangkan oleh pengadilan tinggi tata usaha medan / PTTUN setelah melalui banding.
“Ya berharap sesuai putusan PTTUN kades harus mengembalikan jabatan saya semula atau setara jabatan perangkat desa,” kata Ideman.
Selain itu Juga ya berharap ,pihak penentu kebijakan dalam hal ini bupati Kaur untuk menindaklanjuti putusan PTTUN yang telah dia sampaikan ke kepala desa Coko betung dengan tembusan ke bupati Kaur dan ketua DPRD Kaur .
“Iya sesuai dengan putusan pengadilan tinggi tata usaha medan / PTTUN setelah melalui banding.bawah penggugat untuk di kembalikan ke perangkat Desa,” kata Ideman
Redaksi : Suliswan