Home / Bengkulu Utara / Hukum & Peristiwa

Selasa, 3 Agustus 2021 - 19:45 WIB

Membawa Narkotika Jenis Ganja Kedua Terduga, Ancaman Hukuman 15 Tahun

Bengkulu Utara -Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto, S.IK MH melalui Kasat Res Narkoba Iptu Rahmat, SH, MH Press Conference penagkapan kedua terduga membawa narkotika Golongan I jenis ganja.

Kasat Res Narkoba Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu Iptu Rahmat menjelaskan, Kedua terduga pelaku AD(19) dan PJ (16) warga Kecamatan Kota Arga Makmur ditangkap dengan sejumlah barang bukti.Selasa (3/08/2021).

“Iya penagkapan kedua terduga pelaku oleh satuan resnarkoba di jalan areal persawahan Kelurahan Kemumu Kecamatan Arma Jaya senin 26 juli 2021 pukul 16.30 WIB bersama barang bukti (BB).

Kedua terduga pelaku atas perbuatanya dikenakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, diancaman hukuman maksimal 15 tahun dan paling singkat 5 tahun penjara, atau denda paling sedikit Rp. 1 Miliar, paling banyak Rp. 10 Miliar.

“ Ia kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika,”tutup Rahmat.(**)

Redaksi : Pagucinews

Spread the love
Baca Juga  Proposal Mian - Arie, Dirjen Bina Marga Tinjau Lokasi Jembatan Pelompat Macan

Share :

Baca Juga

Advertorial

Pemkab Dukung Penuh GTK HNK 35+ Diangkat Jadi ASN Tanpa Tes

Bengkulu Utara

Salat Eid Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah  di Masjid Raya Baitul Izzah

Bengkulu Utara

Organisasi dan Tata Laksana Pemda BU, Sosialisaikan AJAB dan ABK

Bengkulu Utara

Miliki Sabu, RS di Tangkap Tim Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Utara

Bengkulu Utara

Wabup Bengkulu Utara  Arie, Safari Ramadan di Ulok Kupai

Bengkulu Utara

Komisi I DPRD BU, Rapat Kerja Dengan BKPSDM Terkait Pencoretan Anggaran P3K

Hukum & Peristiwa

HUT ke-77 Korps Brimob Penghargaan Anggota Berprestasi

Bengkulu Utara

Kebun Kas Desa, Desa Suka Merindu Kembali Mencuat dipublik