Home / Bengkulu Utara / Hukum & Peristiwa

Selasa, 3 Agustus 2021 - 19:45 WIB

Membawa Narkotika Jenis Ganja Kedua Terduga, Ancaman Hukuman 15 Tahun

Bengkulu Utara -Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto, S.IK MH melalui Kasat Res Narkoba Iptu Rahmat, SH, MH Press Conference penagkapan kedua terduga membawa narkotika Golongan I jenis ganja.

Kasat Res Narkoba Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu Iptu Rahmat menjelaskan, Kedua terduga pelaku AD(19) dan PJ (16) warga Kecamatan Kota Arga Makmur ditangkap dengan sejumlah barang bukti.Selasa (3/08/2021).

“Iya penagkapan kedua terduga pelaku oleh satuan resnarkoba di jalan areal persawahan Kelurahan Kemumu Kecamatan Arma Jaya senin 26 juli 2021 pukul 16.30 WIB bersama barang bukti (BB).

Kedua terduga pelaku atas perbuatanya dikenakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, diancaman hukuman maksimal 15 tahun dan paling singkat 5 tahun penjara, atau denda paling sedikit Rp. 1 Miliar, paling banyak Rp. 10 Miliar.

“ Ia kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika,”tutup Rahmat.(**)

Redaksi : Pagucinews

Spread the love
Baca Juga  9 Personil Polres Bengkulu Utara Berdedikasi  Tinggi Terima Reward

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Partai Pengusung Mengelar Do’a, Untuk Kelancaran MARI Pilkada 9 Desember

Bengkulu Utara

Yusihasan Ditetapkan Calon Pilkades Dengan Nomor Urut 3

Bengkulu Utara

Pilkada 27 Nofember 2024, Figur Bakal Calon Mulai Bermunculan

Hukum & Peristiwa

Kanit Provos Polsek Way Pengubuan Lampung, Tembak Anggota Bhabinkamtibmas

Bengkulu Utara

9 CJH Kloter 17, Asal Bengkulu Utara Dilepas Keberangkatanya Oleh Sekda

Bengkulu Utara

Paripurna DPRD Bengkulu Utara Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI

Bengkulu Utara

Miris, Lagi- Lagi di temukan Proyek Siluman Tanpa Papan Merik

Bengkulu Utara

Waka I DPRD Apresiasi Pemerintah Target Kenaikan PAD 2022