Home / Bengkulu Utara / Hukum & Peristiwa

Selasa, 3 Agustus 2021 - 19:45 WIB

Membawa Narkotika Jenis Ganja Kedua Terduga, Ancaman Hukuman 15 Tahun

Bengkulu Utara -Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto, S.IK MH melalui Kasat Res Narkoba Iptu Rahmat, SH, MH Press Conference penagkapan kedua terduga membawa narkotika Golongan I jenis ganja.

Kasat Res Narkoba Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu Iptu Rahmat menjelaskan, Kedua terduga pelaku AD(19) dan PJ (16) warga Kecamatan Kota Arga Makmur ditangkap dengan sejumlah barang bukti.Selasa (3/08/2021).

“Iya penagkapan kedua terduga pelaku oleh satuan resnarkoba di jalan areal persawahan Kelurahan Kemumu Kecamatan Arma Jaya senin 26 juli 2021 pukul 16.30 WIB bersama barang bukti (BB).

Kedua terduga pelaku atas perbuatanya dikenakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, diancaman hukuman maksimal 15 tahun dan paling singkat 5 tahun penjara, atau denda paling sedikit Rp. 1 Miliar, paling banyak Rp. 10 Miliar.

“ Ia kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika,”tutup Rahmat.(**)

Redaksi : Pagucinews

Spread the love
Baca Juga  Memasuki 5 Tahun Kepemimpinan Bupati Mian, Semakin Teruji dan Berhasil

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Judika: Pukau Puluhan Ribu Masyarakat di  Alun –alun Rajo Malim Paduko

Hukum & Peristiwa

Kapolres Kaur Monitoring Penyortiran Dan Pelipatan Surat Suara Pemilu 2024

Bengkulu Utara

Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain

Bengkulu Utara

Masyarakat Prasejahtera Terima Bantuan Sosial, di Serahkan Langsung Oleh Bupati

Bengkulu Utara

Dinas PMD Bengkulu Utara, Mengucapkan Selamat Berdirinya Sekber Media

Bengkulu Utara

Staf Khusus Presiden Bersama Sekda BU, Tinjau Ruas Jalan Tugu Polwan- Giri Mulya

Hukum & Peristiwa

Subdit 1 Dit Res Narkoba Polda Bengkulu Bekuk AIM Diduga Pemakai Narkotika

Bengkulu Utara

Arma Jaya: Safari Ramadhan, Bupati Berikan Bantuan Masjid Baiturrahman 10 Juta