Home / Bengkulu Utara

Senin, 26 April 2021 - 07:30 WIB

Wau!! Ada Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Bengkulu Utara

Tercium tunjangan transportasi yang dibayarkan pihak Sekretariat DPRD Tercium Korupsi

Tercium tunjangan transportasi yang dibayarkan pihak Sekretariat DPRD Tercium Korupsi

PAGUCINEWS.COM – Tercium tunjangan transportasi yang dibayarkan pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara untuk 27 anggota DPRD BU masing-masing senilai 13,5 juta rupiah setiap bulannya dalam Tahun Anggaran 2020 dinilai melanggar aturan dan ada indikasi perbuatan melawan hukum sehingga merugikan keuangan daerah.

Dugaan tunjangan transportasi yang diberikan kepada 27 anggota DPRD tersebut selama satu tahun bertentangan dengan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara. Hal ini disampaikan Ketua DPC Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Bengkulu Utara, Herman Eryudi, Minggu (25/04/2021).

Menurut Herman, besaran nilai tunjangan transportasi sesuai Perbup Nomor 11 Tahun 2020 senilai 13 juta rupiah untuk satu orang anggota DPRD yang dibayarkan setiap bulannya selama setahun. Sementara sepanjang tahun 2020, Sekretariat DPRD telah membayar tunjangan transportasi untuk 27 anggota DPRD sebesar 13,5 juta rupiah setiap bulannya.

“Iya artinya selama tahun 2020 telah terjadi kelebihan bayar tunjangan transportasi. Akibat kelalaian Sekretaris DPRD BU selaku KPA, tahun 2020 Pemerintah Daerah telah dirugikan sebanyak 162 juta rupiah,” ungkap Herman.

Lebih jauh dikatakan Herman, tidak hanya tunjangan transportasi bagi anggota dewan saja yang bertentangan dengan Perbup Nomor 11 Tahun 2020. Ratusan juta rupiah dana belanja rumah tangga ruman dinas (rumdin) unsur pimpinan DPRD juga tidak sesuai dengan Perbup tersebut.

Selama tahun 2020 unsur pimpinan DPRD menerima belanja rumah tangga sebanyak 40 juta rupiah untuk Ketua, dan 30 juta rupiah masing-masing diperuntukkan bagi Wakil Ketua I dan II yang diberikan setiap bulannya selama satu tahun anggaran.

Baca Juga  Wabup Arie Pantau Pencarian Korban Anak Hilang Desa Pematang Balam

Namun nyatanya, sejak dilantiknya anggota DPRD Bengkulu Utara pada Senin 09 September 2019 lalu, hingga saat ini rumah Dinas Wakil Ketua I DPRD BU, Juhaili, S.IP tidak pernah ditempati dan tak pernah ada aktifitas sedikitpun.

Lebih rinci disampaikan Herman, berdasarkan Perbup Nomor 12 Tahun 2019 belanja rumah tangga Wakil Ketua DPRD sebesar 15 juta rupiah setiap bulannya. Kemudian berdasarkan Perbup Nomor 11 Tahun 2020 belanja Wakil Ketua DPRD sebesar 30 juta rupiah perbulan.

“Iya kita sesalkan, terhitung 19 bulan sejak dilantik rumah dinas tersebut tidak pernah ditempati. Sementara Juhaili 4 bulan ditahun 2019 sudah menerima tunjangan belanja rumah tangga sebesar 15 juta rupiah setiap bulan, dan 15 bulan ditahun 2020-2021 telah menerima tunjangan belanja rumah tangga 30 juta setiap bulannya. Artinya selama Juhaili menjabat sebagai Wakil Ketua I DPRD telah menerima tunjangan belanja rumah tangga dari Pemerintah Daerah Bengkulu Utara tidak kurang dari 510 juta rupiah,” sesalnya.

Dijelaskan Herman, kebutuhan belanja rumah tangga Pimpinan DPRD dianggarkan dalam kegiatan penvediaan makanan dan minuman pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Sekretariat DPRD. Kemudian dalam hal Pimpinan DPRD tidak menggunakan fasilitas rumah negara dan perlengkapannya, tidak diberikan belanja rumah tangga.

“Kebutuhan belanja rumah tangga pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang meliputi belanja kebutuhan bahan pokok, lauk pauk, sayur sayuran, bumbu dapur, dan buah-buahan, yang harus dipertanggungjawabkan setiap bulan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Herman.

Karena pelaksanaan dua kegiatan ini tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2021 yang terindikasi melawan hukum sehingga merugikan keuangan daerah, Ketua DPC Ormas LAKI Bengkulu Utara meminta Aparat Penegak Hukum untuk melakukan penyelidikan.

Baca Juga  Banmus DPRD BU, Rapat Penetapan Agenda Kerja Pimpinan Dan Anggota

“Ini ada indikasi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah hingga ratusan juta rupiah, kami berharap kepada pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara untuk melakukan klarifikasi dan penyelidikan agar jelas status hukumnya,” pungkas Herman.

Sementara itu Sekretaris DPRD Bengkulu Utara, Ir. Siti Qoriah Rosydiana ketika ditemui awak media tak menampik jika pembayaran tunjangan transportasi tidak sesuai perbup. Dia beralasan hal ini terjadi akibat salah ketik saat penyusunan perbup dan pihaknya baru mengetahui jika tunjangan transportasi anggota dewan yang dibayarkan melebihi jumlah yang ditetapkan di dalam perbup saat tutup buku tahun anggaran 2020.

Sedangkan mengenai belanja rumah tangga rumdin pimpinan dewan, Siti hanya menjawab singkat. “Kalau tidak ditunggu sama sekali itu tidak benar, ada sekali-sekali ia menginap di sana (rumdin,red),” ujar Siti.(**)

Redaksi : Suliswan

Spread the love

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Kesalahpahaman! Febrian Mewakili Mahasiswa UNRAS Minta Maaf ke Bupati

Bengkulu Utara

Pemdes Tanjung Muara Renovasi Masjid Dengan Sumber Dana Dari Bankeu

Bengkulu Utara

Pemdes Banyumas Baru Melaksanakan Kegiatan Titik Nol Pembagunan Auning PAUD

Bengkulu Utara

Warga Hulu Palik Datangi Posko Mian- Arie, Sampaikan Dukunganya

Bengkulu Utara

Dinas PUPR Expose Perencanaan Penataan Alun-Alun Rajo Malin Paduko dan Bundaran

Bengkulu Utara

Komisi III DPRD Rapat Kerja,Bidang Pembangunan Dan Kesejahtraan Rakyat

Bengkulu Utara

Beredar Isu Begal, Kapolres Imbau Masyarakat Berhati-hati

Bengkulu Utara

Bhayangkari Polres Bengkulu Utara Berbagi Berkah di Bulan Ramadhan