PAGUCINEWS.COM – Pada tanggal 15 Oktober 2025 pemerintah desa girimulya kecamatan Girimulya kabupaten Bengkulu Utara. Pelatihan penyusunan RPJMDes Perubahan Desa.
Baca Juga /Tegakkan Perda, Satpol Kaur Operasi Ternak Liar Secara Besar-Besaran
Pelatihan ini, untuk meningkatkan kualitas SDM pemerintah desa dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah desa.
Baca Juga /Polres Bengkulu Utara Press Conference Pengungkapan Hasil Pencampaian Operasi Musang 2025
Dengan pemateri dari DPMD Bengkulu Utara. Dihadiri oleh Camat Girimulya, Pendamping Desa dan Peserta team penyusun RPJMDesa Girimulya.
Hal ini digelar terutama karena adanya perubahan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024.bertempat di balai desa girimulya.
Baca Juga /Pemerintah Desa Suka Menanti Salurkan BLT Kepada 21 KPM
Materi pelatihan umumnya mencakup dasar hukum terkait perencanaan desa, tahapan penyusunan RPJMDes yang diperbarui, serta mekanisme musyawarah desa untuk membahas dan menyepakati perubahan,”kata Kades Eko
Kades Eko Deritanto menambahkan Materi pelatihan umum, memahami peraturan perundang-undangan yang relevan, seperti UU Desa (termasuk perubahan oleh UU No. 3 Tahun 2024) dan Permendagri terkait perencanaan pembangunan desa.
“Ia ini tahapan penyusunan RPJMD es guna mengikuti alur yang terstruktur, mulai dari pembentukan tim, pengkajian keadaan desa,.
“Iya penyusunan rancangan, hingga penetapan melalui musyawarah desa dan musyawarah perencanaan pembangunan(Musrenbangdes)tutupnya (ADV)
Redaksi -Suliswan

















































