PAGUCINEWS.COM – Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) dari dinas pendidikan SMPN 67 dan desa melaksanakan rapat koordinasi (Sosialisasi) larangan anak sekolah membawa kendaraan bermotor.
Baca Juga /BerASA Ngetrail 1, Diikuti oleh Ribuan Peserta, Bupati Sampaikan Apresiasi
Kepala Sekolah SMPN 67, Sucipno, S.Pd melalui Kades Gembung Raya, Suparno kepada media menjelaskan bawah pihak sekolah dan desa, mengelar sosialisasi larangan Siswa dan siswi untuk ke sekolah tidak menggunakan kendaraan.
Baca Juga /Pantai Laguna Menjadi Objek Pembelajaran Prodi S-1 FMIPA UNIB
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan, mengurangi kecelakaan lalu lintas, dan menekan angka pelanggaran lalu lintas karena pelajar sering tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM),”ujarnya.
Sosialisasi bertempat di aula SMPN 67 dihadiri oleh seluruh dewan guru dan wali Murid dari kelas 7 sampai dengan kelas 9 SMPN 67 BU, serta pihak desa, kegiatan ini, dilakukan melalui surat Edaran dari pemerintah dalam hal ini Surat Edaran (SE) Dispendik Bengkulu Utara.
Baca Juga /DPRD Bengkulu Utara Paripurna Dengarkan Pidato Presiden HUT RI ke-80
Kegiatan sosialisasi ini, bertujuan membangun kedisiplinan dan kebersamaan, menumbuhkan budaya disiplin berlalu lintas sejak dini, serta mendorong interaksi sosial antar siswa melalui berjalan kaki bersama.
Baca Juga /Dinas Pendidikan BU, Melaksankan Bimbingan Teknis BOSP Jenjang PAUD
“Ia Alhamdulillah hasil kesepakatan dewan guru dan wali murid, disepakati siswa siswi tidak di perbolehkan membawa kendaraan ke sekolah,”kata kades Suparno.Selasa 28 Oktober 2025.(ADV)
Redaksi -Suliswan

















































