PAGUCINEWS.COM – Ketua dan Bendahara Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPD) Kecamatan Air Napal di tahan kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.
Baca Juga /Curi Mesin Kapal Speed Boat, Dua Orang Tersangka Di Amankan Polisi
Kajari Bengkulu Utara Pradhana Probo Setyarjo, SE. SH, MH disampaikan Kasi Intel Ekke Widoto Khahar, SH, MH kepada media, keduanya ditahan dan diperiksa sebagai tersangka korupsi dana PNPM Air Napal kabupaten Bengkulu Utara.
Baca Juga /Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu Tantawi Dali Menghadiri Musrenbangcam Di
“Ia penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan bukti yang sudah di kantungi penyidik dan dilanjutkan dengan penahanan dalam waktu 20 hari dan di tahandi Lapas Arga Makmur,”kata Ekke.
Hasil penyelidikan dan penyidikan, PNPM-MPD di Kecamatan Air Napal,merugikan negara sesuai hasil auditor Rp 1,2 miliar pada tahun 2019 dan 2014 berarti dalam waktu lima Tahun.
PNPM Air Napal itu, ada program Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dengan pola masing-masing desa membentuk kelompok simpan pinjam perempuan dan mengajukan pinjaman ke PNPM, setelah dilakukan penelusuran sesuai dengan data dari PNPM Air Napal maupun kelompok-kelompok SPP, adadugaan pinjaman yang disalurkan tersebut fiktif.
“Iya ternyata memang ditemukan adanya pinjaman yang tercatat namun tidak ada warga atau orang tersebut dia tidak merasa meminjam dana ke PNPM.
Redaksi – Suliswan