Home / Bengkulu Utara / Headline / Hukum & Peristiwa

Selasa, 28 September 2021 - 18:45 WIB

Ditawarkan Pekerjaan Pelajar Dibawah Umur Ini, Digagahi 3 Pria

BENGKULU UTARA – Sungguh memilukan nasib perempuan berstatus pelajar berusia 16 tahun di Kabupaten Bengkulu Utara, sebut saja namanya Bulan (nama disamarkan-red). Betapa tidak, dirinya yang berniat mencari kerja untuk membayar seragam sekolah malah digagahi oleh pelaku dengan memberi imbalan pertama Rp 100 Ribu.

Kronologis kejadian yang dialami bocah malang ini disampaikan oleh Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto, S.IK, MH melalui Kasubag Humas Polres BU, Iptu Asnawi pada Press Conference Selasa 28 September 2021 di Mapolres BU.

Dalam kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur ini, kata Iptu Asnawi, melibatkan 3 orang, masing-masing Su alias MS (39) Kecamatan Arma Jaya, kemudian NA alias Ad (25) warga Kecamatan Air Napal, dan SM (18) juga warga Bengkulu Utara.

Dijelaskan, awalnya pada bulan Juli lalu, korban menghubungi SM untuk minta dicarikan pekerjaan, mengingat korban sangat butuh uang untuk membayar seragam sekolah. Beberapa hari kemudian Tsk Na alias Ad  meminta kepada SM agar mencarikan perempuan yang masih perawan.

Setelah mendapat permintaan dari NA tersebut, kemudian SM menghubungi korban dan mengatakan bahwa ada pekerjaan untuk korban. Namun korban tidak tahu pekerjaan yang ditawarkan itu adalah melayani laki-laki. Korban lalu mengikuti Tsk SM menemui NA alias Ad, usai digarap, korban diberi uang oleh NA alias Ad sebesar Rp. 100 Ribu.

“Kejadian itu terulang kembali untuk kedua kalinya. Tsk NA alias Ad meminta SM agar membawa korban kepada nya. Untuk yang kedua ini korban diberi uang hanya Rp 50 Ribu,” beber Iptu Asnawi.

Sementara untuk pelaku Su terjadi awalnya pada 10 september 2021, korban awalnya menginap di rumah Su, sebab ketika itu korban pergi dari rumahnya tanpa seizin orang tua. Setelah ditawari untuk diantar pulang, korban menolak untuk pulang. bahkan ketika dijemput oleh ibunya, korban tetap tidak mau pulang ke rumahnya.

Baca Juga  Hari Bhakti Adhyaksa Ke-60, Kejaksaan BU, Coffee Morning Bersama Awak Media

Rupanya, kesempatan itu malah dimanfaatkan oleh Tsk Su untuk mencabuli korban. Pada tengah malam, saat istri pelaku terlelap tidur, Su menggerayangi korban dan mencabulinya. Usai melancarkan aksinya korban diberi uang sebesar Rp 40 Ribu.

“Kejadian tersebut terulang kembali dua hari kemudian yakni pada 12 September 2021, juga disaat istrinya sedang tidur, Su kembali melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban. Lantaran yang kedua ini pelaku merasa tidak puas, korban tidak diberi apa-apa,” ucap Iptu Asnawi.

Atas perbuatannya, kata Iptu Asnawi, ketiga terduga pelaku dapat dijerat pasal 81 ayat (2) Sub Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.(**)

Redaksi : Pagucinews.com

Spread the love

Share :

Baca Juga

Hukum & Peristiwa

Polres Lebong Mediasi Warga Terlibat Dalam dua Perkara Tindak Pidana Berbeda

Bengkulu Utara

Kapolres Dan Ketua KPU Teken MoU, Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024

Advertorial

Dewan Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama KUPA- PPAS Anggaran 2025

Bengkulu Utara

Bupati Arie Dan Wakil Bupati Sumarno, Resmikan Gedung Puskesmas Air Bintunan

Bengkulu Utara

Pemdes Desa Tanjung Harapan, Melanjutkan Pembangunan Gedung Sanggar  Budaya

Bengkulu Utara

Upacara Peringatan Hari Bela Negara dan Hari Ibu
Sekda Pimpin Sosialisasi antara BPOM dengan Pemkab Bengkulu Utara dalam melaksanakan program Nasional dari BPOM RI

Bengkulu Utara

Pemkab Bengkulu Utara Gelar Advokasi Komitmen Bersama Lintas Sektor

Bengkulu Utara

Kesigapan Prajurit 0423/BU Siapkan 170 Porsi Makanan Dalam Waktu Satu Jam