Sabtu 4 April 2020
Pagucinews – Pembibasan lahan akan di gunakan untuk perkebunan kelapa sawit di wilayah Desa Coko Enau dan Desa Guru Agung Oleh PT Citra Hijau Subur (CHS) lebih kurang 100 Hetar berkeduk Izin IPK diduga tidak sesuai dengan perizinanya.
Karyawan PT Citra Hijau Subur (CHS) yang membidangi Struktur dalam Pemetaan Irwan di konfirmasi media ini menjelas kan,” Luas Tanah Pembibasan Pembukaan Lahan PT CHS Kurang dari 100 Hektar.itu pun di wilayah Desa Coko Enau dan Desa Guru Agung,”katanya.

Ini Gelondongan kayu di duga di ambil dari wilayah Manau Sembilan
“Iya Wilayah Desa Coko Enau dan Desa Guru Agung Kecamatan Kaur Utara dan untuk di Desa Manau Sembilan Tidak ada Lahan Pembibasan Milik PT CHS.Jelas Irwan.
Namun hal ini di banta Pjs Kades manau Sembilan,pembukaan lahan yang akan di gunakan oleh PT CHS yaitu CV Marantika dengan perizinan pemempaatan kayu limbah (IPK) tela memasuki wilayah manau IX –II karena kayu gelondongan yang di akut PT CHS itu sudah Meliwati tanah Orang tua saya,”Terangnya
“Menurutnya, pihak PT.Citra Hijau Subur dalam pengambilan kayu gelondongan itu tidak di lahan yang tertera dalam perizinanya melainkan sudah memasuki Wilaya Manau Sembilan II Kecamatan Padang Guci Hulu,untuk itu jalan tersebut akan kami Portal untuk tidak di lewati,”kata Rahmad.
Hal ini juga di perjelas Pjs Kepalah Desa Coko Enau Kasdi Menjelaskan,” Pengambilan dan penebangan Kayu oleh CV. Marantika tidak di Desa Coko Enau, Melainkan Pengambilan kayu oleh CV Marantika di wilayah Desa Manau Sembilan”kata Kasdi.
Dengan ada nya Izin CV Marantika,Pemenpaatan Kayu Limbah yang Terdapat di wilayah Pembebasan lahan PT CHS, diduga Pengambilan dan penebangan Kayu tidak di Areal wilayah Perizinan melainkan di areal lain. (ADL)