PAGUCINEWS.COM = Kembali satuan team Opsnal satreskrim Polres Bengkulu Utara polda Bengkulu amankan terduga pelaku Memudahkan Perbuatan Cabul dengan orang lain sebagai Mucikari.
Terduga sebagai Mucikari NT(34) warga kecamatan Air Padang Kabupaten Bengkulu Utara Pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2023 Sekira Pukul 23.00 WIB di tangkap di Kelurahan Kemumu Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara.
Baca Juga :Apel Pagi Bulan Suci Ramadhan, Ini Pesan Kapolres Bengkulu Utara
Hal ini di jelaskan Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana,S.I.K MM melalui Kasat Reskrim Iptu. Ardian Yunnan Saputra STK SIKAP.saat Press release,Senin (27/3/2023)
Ada pun Modus Oprandi di lakukan terduga, menawarkan wanita yang akan melakukan Perbuatan Prostitusi (Pelacuran) kepada pria hidung belang yang memesannya.
Pada saat itulah terduga sebagai Mucikari, antara tersangka dan pria hidung belang tawar menawar harga jasa pelayanan Prostitusi 400 ribu dan mucikari mendapat keutungan 50 ribu,
“Ia benarsaat ditemukan Wanita dan Pria Hidung Belang yang sedang Berada di kamar hotel Pasir putih Kemumu, lansung di amankan dan di temukan 1 unit Handphone uang sebesar Rp.400 ribu rupiah,” Iptu. Ardian Yunnan Saputra.
Atas perbuatan terduga Mucikari Mengambil Untung dari Pelacuran Perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Sub Pasal 296 Jo Pasal 506 KUH Pidana (Ancaman Pidana Maksimal 15 Tahun Penjara)
Redaksi : Suliswan