PAGUCINEWS.COM = Satreskrim Polres Bengkulu Utara Polda bengkulu berhasil menagkap terduga perkara prostitusi Mucikari.
Berdasarkan informasi dari masyarakat yang di terima oleh Brigpol Redi Okta Fiansyah, terkait adanya kegiatan asusila di rumah milik terduga pelaku,
Baca Juga :PT. Dinamika Selaras Jaya Digruduk Ratusan Pengunjuk Rasa
Terduga DV (34) berasal dari kecamatan Arga makmur di amankan Pada hari Senin tanggal 20 Maret 2023 Sekira Pukul 19.30 WIB di kediamanya di Desa Gunung Agung.
Baca Juga :Kapolda Bengkulu Perdana Kunker ke Polres Bengkulu Utara
Press release dijelskan kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana melalui Wakapolres Kompol Chunul Qomar di dapingi kasat Reskrim Iptu. Ardian Yunnan Saputra STK SIKAP.jumat (24/3/2023).
“Tersangka mengaku, baru dua kali melakukan hal ini, dari hasil transaksi Rp 400 ribu. DV (tersangka,red) mendapatkan imbalan jasa mucikari Rp 50 ribu,” katanya.
Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Menjadikan Orang Lain Sebagai Pencaharian atau Kebiasaan untuk Memudahkan Perbuatan Cabul dengan orang lain dan sebagai Mucikari Mengambil Untung dari Pelacuran Perempuan,”ujarnya.
“Iya Sebagai Pencaharian atau Kebiasaan untuk Memudahkan Perbuatan Cabul dengan orang lain.
Atas perbuatan terduga pelaku dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Sub Pasal 296 Jo Pasal 506 KUH Pidana (Ancaman Pidana Maksimal 15 Tahun Penjara).
Redaksi : Suliswan