Home / Bengkulu Utara / Hukum & Peristiwa

Selasa, 14 Maret 2023 - 16:30 WIB

Pelaku Bakar Mobil di Ancam Hukuman 12 Tahun Penjara

PAGUCINEWS.COM = Kepolisian resor polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu menggelar Press Release kasus pembakaran mobil Terios siang .

Press Release  Kapolres bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana,S.I.K.MM melalui  Wakapolres Kompol Chunul Qomar di dapingi kasat Reskrim Iptu. Ardian Yunnan Saputra STK SIK menyampaikan adapun motif pelaku cemburu kepada korban yang bernama Sultan Subuhi warga Desa Taba Kelintang Kecamatan Batiknau

Waka Polres menjelaskan Pelaku inisial RF (25) warga Kecamatan Batiknau dan IM (24) warga Kecamatan Argamakmur  ditangkap di kediamannya  Sabtu (11/3/2023).

Pada saat di mintai keterangan oleh penyidik Pelaku mengakui mendapatkan pesan mesra dalam handphone istrinya yang diduga selingkuh dengan korban” ujarnya.

Pada saat itu sebelum melakukan pembakaran pelaku sudah sempat bertengkar dengan istrinya, karena merasa tidak terima korban menggangu istrinya.

Baca Juga :Jumat Curhat, Ketua Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Bengkulu Utara Berbagi Sembako

Sementara pelaku Indra Minto diajak oleh Rio Fauzi untuk melakukan aksinya, dengan dijanjinkan uang sebesar Rp.2 juta pelaku akhirnya tergiur dan membakar mobil korban.Barang Bukti (BB) satu buah jerigen, korek api, tas, senter, sepatu serta baju dan jaket.

Atas perbuatannya pelaku diancam 12 tahun penjara sesuai  pasal 187 KUHPidana Jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Redaksi Suliswan

Spread the love

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Gerbong Mutasi Kembali Bergulir, 2 Pejabat Tinggi Pertama Dilantik

Bengkulu Utara

Konsumen Keluhkan Sering Mati Lampu, Bupati Ratas Bersama PLN

Bengkulu Utara

Musrenbang Penyusunan RKPD, 145 Item Rencana Pembangunan 2021 BU

Bengkulu Utara

Akibat Kebakaran, Perekonomian Jangan Sampai Lumpuh, Pemerintah Bangun Kios Pedagang

Bengkulu Utara

Proposal Mian – Arie, Dirjen Bina Marga Tinjau Lokasi Jembatan Pelompat Macan

Bengkulu Utara

Ini Jam Besok Pengunjung Pasien RSUD Arga Makmur Bengkulu Utara

Bengkulu Utara

Kata Akhir 7 Fraksi DPRD Menyetujui  Badan Usaha Milik Daerah Menjadi Perda

Bengkulu Utara

Ormas LAKI,  Akan Sampaikan Dugaan Pelangaran PT SIL ke Kementerian Kehutanan RI