PAGUCINEWS.COM = Pendaftaran PPK Pemilu 2024, Melalui informasi ini kami akan menyajikan contoh surat pendaftaran ini merupakan salah satu dokumen yang wajib dipenuhi bagi setiap pendaftar.
Jika anda ingin mendaftar sebagai PPK di kecamatan tempat Anda tinggal, surat pendaftaran ini adalah syarat PPK utama yang harus Anda penuhi. Surat pendaftaran juga sering dikenal dengan surat lamaran.
Berbeda dengan sebelumnya, pendaftaran PPK Pemilu 2024 dan pendaftaran PPS Pemilu 2024 yang akan segera dibuka akan dilakukan secara online, menggunakan sistem teknologi informasi khusus yang dibuat KPU. Aplikasi itu diberi nama Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc atau disingkat SIAKBA.
Untuk mendaftarkan diri menjadi anggota badan adhoc Pemilu 2024 anda diwajibkan untuk memiliki akun SIAKBA yang akan digunakan untuk pendaftaran. Jika Anda berminat mengikuti pendaftaran PPK Pemilu 2024 atau pendaftaran PPS Pemilu 2024 tapi belum memiliki akun SIAKBA, semua hal berkaitan dengan tata cara membuat akun SIAKBA bisa disimak dengan mengklik link ini.
Selain harus memiliki akun SIAKBA, anda juga harus mengerti dan paham tata cara pendaftaran PPK Pemilu 2024 dan pendaftaran PPS Pemilu 2024. Agar tidak salah, Anda bisa menyimak cara pendaftaran melalui tutorial pendaftaran PPK Pemilu 2024 dan pendaftaran PPS Pemilu 2024 yang kami sediakan di link ini.
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) resmi menetapkan SIAKBA sebagai aplikasi khusus Komisi Pemilihan Umum. Penetapan SIAKBA sebagai aplikasi khusus ini dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 438 Tahun 2022 tanggal 18 Oktober 2022.
Keputusan tersebut menetapkan aplikasi SIAKBA sebagai aplikasi khusus KPU yang digunakan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta badan adhoc.
Redaksi ; Suliswan